VIRAL Nenek Usia 93 Tahun Jalan Tertatih di PN Denpasar, Dihadirkan dalam Sidang Pemalsuan Dokumen
Warganet ramai-ramai menyuarakan keprihatinan dan doa agar sang nenek mendapat keadilan atas tuduhan pemalsuan dokumen silsilah keluarga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR — Dengan langkah yang tertatih, tubuh renta Nenek Ni Nyoman Rejan (93) digandeng petugas memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar.
Mengenakan busana adat Bali serba putih, sosoknya yang ringkih itu menarik perhatian banyak mata—bukan karena tuduhan yang disematkan kepadanya, tapi karena usia dan kondisi fisiknya yang tak lagi kuat menghadapi kerasnya dunia hukum.
Rekaman video kehadiran Nenek Rejan di persidangan pun langsung viral di media sosial.
Warganet ramai-ramai menyuarakan keprihatinan dan doa agar sang nenek mendapat keadilan.
Namun apa sebenarnya yang menyeret perempuan sepuh dari Lingkungan Pesalakan, Jimbaran, Kuta Selatan, ini ke meja hijau?
Perkara ini bermula dari tuduhan pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk mengklaim kepemilikan atas tanah warisan.
Baca juga: Jadwal Sholat Jumat 9 Mei 2025 di Jabodetabek, Bandung, Semarang, DIY, Surabaya, dan Denpasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyebut, Ni Nyoman Rejan bukan satu-satunya terdakwa. Ia duduk bersama 16 terdakwa lainnya, termasuk pria dan wanita berusia produktif hingga lansia lainnya.
Mereka diduga kuat menyusun dokumen palsu berupa silsilah keluarga yang mengatasnamakan keturunan dari sosok leluhur bernama I Riyeg.
Dokumen tersebut menyebut bahwa I Riyeg adalah anak dari I Made Gombloh dan lahir dari pernikahan secara nyentana dengan Ni Rumpeng, anak dari I Wayan Selungkih.
Dokumen ini kemudian diperkuat kembali pada Mei 2022 melalui surat pernyataan baru yang mencantumkan keturunan dari pasangan I Riyeg dan Ni Wayan Rumpeng: I Wayan Sadera, Ni Made Sepren, dan Ni Bondol.
Namun, fakta resmi berbicara lain.
Berdasarkan arsip negara dan surat-surat resmi yang diterbitkan tahun 1979 dan 1985, I Riyeg tercatat sebagai anak dari Jro Made Lusuh dan menikah secara purusa dengan seorang perempuan bernama Dong Pranda—bukan nyentana seperti dalam dokumen yang disusun para terdakwa.
Jaksa menyebut, upaya penyusunan silsilah palsu itu tidak semata kekeliruan sejarah, tetapi ditengarai sebagai usaha sistematis untuk mengubah garis keturunan secara tidak sah.
Tujuannya mengklaim hak atas tanah warisan yang sah dimiliki oleh keturunan asli.
“Para terdakwa berupaya menyusun silsilah fiktif dengan narasi yang dikembangkan dari keterangan lisan, bukan dokumen resmi, lalu memformalkannya dalam surat pernyataan yang bisa digunakan untuk memengaruhi status kepemilikan tanah,” ujar JPU dalam persidangan, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Sosok Galuh Widyasmoro, Bunuh Kekasihnya Remi Yuliana Putri di Denpasar, Dendam Dihina
Tuai Simpati Publik
Sumber: Tribun Jatim
Dahlan Iskan Heran Ditetapkan Tersangka: Saya Belum Tahu, Apa Ini Terkait PKPU? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ashanty Tak Mau Sia-sia, Tetap Lawan Mafia Tanah dan Perjuangkan Warisan Peninggalan sang Ayah |
![]() |
---|
Ashanty Bicara soal Perkembangan Tanah Warisan yang Bersengketa, Singgung Keterlibatan Mafia Tanah |
![]() |
---|
Palsukan Dokumen dan Mengaku Lulusan UGM Demi Nikahi Perempuan Muda, Pria Ini Divonis 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.