Senin, 29 September 2025

Dahlan Iskan dan Kasusnya

Dahlan Iskan Heran Ditetapkan Tersangka: Saya Belum Tahu, Apa Ini Terkait PKPU?

Dahlan juga menyinggung nama pihak internal Jawa Pos yang diduga melaporkan dirinya dalam kasus tersebut.

|
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang oleh Polda Jawa Timur

Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dan mempertanyakan dasar hukum pelaporan terhadap dirinya.

“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).

Dahlan juga menyinggung nama pihak internal Jawa Pos yang diduga melaporkan dirinya dalam kasus tersebut.

“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya singkat.

“Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya.

Baca juga: Pakai Kursi Roda, Eggi Sudjana Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tersangka

Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024, atas laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Status Dahlan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin, 7 Juli 2025.

"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arief Vidy.

Dasar hukum penyidikan tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.

Dugaan Pemalsuan hingga TPPU, Diseret Bersama Eks Direktur Jawa Pos

Ilustrasi pencucian uang.
Ilustrasi pencucian uang. (morganmckinley.com.hk)

Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga: Dahlan Iskan Semringah usai Diperiksa KPK 30 Menit terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Latar Belakang Kasus: Sengketa Internal Media

Kasus ini bermula dari sengketa internal di tubuh manajemen Jawa Pos, terutama menyangkut kepemilikan dan aliran dana perusahaan. Pelapor menduga ada manipulasi kepemilikan saham dan dana investasi yang melibatkan nama Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.

 Laporan tersebut kemudian diproses oleh Ditreskrimum Polda Jatim sejak akhir 2024.

Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen transaksi, surat keputusan direksi, dan bukti pengalihan aset yang diduga tidak sah secara hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan