Dahlan Iskan dan Kasusnya
Kuasa Hukum Protes Dahlan Iskan Tersangka: Tak Pernah Diundang Gelar Perkara
Johanes juga menekankan bahwa kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan, di mana saat itu permohonan pena
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menuai protes dari pihak kuasa hukum. Mereka menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, bahkan tidak diundang dalam gelar perkara.
Polda Jatim sebelumnya telah resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang, sengketa internal dalam kantor Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.
“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” kata kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/7/2025).
Johanes juga menekankan bahwa kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan, di mana saat itu permohonan penangguhan pemeriksaan dikabulkan karena tengah berlangsung gugatan perdata.
"Saat itu kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Baca juga: KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia
Lebih lanjut, Johanes mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya gelar perkara oleh pihak penyidik Polda Jatim yang disebut dilakukan pada 2 Juli.
“Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu,” tegasnya.
Penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy pada Senin (7/7/2025).
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Surat perintah penyidikan tercantum dalam Nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.
Baca juga: Dahlan Iskan 4 Kali Lolos Jerat Penjara, Kini Hadapi Kasus Penggelapan dan TPPU di Polda Jatim
Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, serta pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
"Apa Ini Ada Kaitan PKPU?"
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dahlan Iskan mengaku belum tahu soal penetapan tersangka itu.
Dahlan bahkan mempertanyakan apakah hal tersebut berkaitan dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukannya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yg saya ajukan?” kata Dahlan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.