Kamis, 2 Oktober 2025

Polsek Jatiluhur Disorot, Teror ke Dea Permata Diduga Diabaikan hingga Korban Tewas

Kematian tragis Dea Permata Karisma di Purwakarta ungkap kelalaian polisi usai laporan teror berbulan-bulan diabaikan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjabar.id/ deanza falevi
KORBAN PEMBUNUHAN - Petugas saat mengevakuasi wanita muda bernama Dea Permata Karisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya yang berada di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025) siang. Diduga korban tewas dibunuh. 

Setelah laporan diterima, penyelidik wajib melakukan penyelidikan awal untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

 Aturan Pendukung

Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana:

Polisi wajib membuat rencana penyelidikan.

Harus ada tindak lanjut berupa pencatatan, pemanggilan saksi, dan pengumpulan bukti.

SPDP dan SP2HP:

Pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Polisi wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor.

Jika Polisi Tidak Menindaklanjuti

Jika laporan tidak diproses, pelapor bisa:

Meminta SP2HP secara resmi.

Melaporkan ke Propam Polri atas dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur.

Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

Menempuh praperadilan jika terjadi penghentian penyidikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika merujuk pada kasus tewasnya Dea, maka Polisi memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai Pasal 108 KUHAP dan Perkapolri No. 14 Tahun 2012.

Secara umum, Polsek (Kepolisian Sektor) memiliki kewenangan sebagai unit pelaksana tugas kepolisian di tingkat kecamatan. Dalam kasus dugaan pembunuhan, kewenangan Polsek meliputi:

Menerima laporan awal dari masyarakat.

Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP) seperti pengamanan lokasi dan pencatatan saksi awal.

Koordinasi dengan Polres (tingkat kabupaten/kota) untuk penyidikan lanjutan.
Memberikan perlindungan sementara kepada korban jika ancaman masih berlangsung.

Namun, penyidikan kasus pembunuhan secara penuh biasanya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres, karena termasuk tindak pidana berat.

Dalam kasus Dea, laporan diduga diabaikan, padahal ancaman sudah jelas dan berulang. Ini menunjukkan kelalaian dalam deteksi dini terhadap potensi tindak pidana serius.

Polsek gagal menjalankan kewenangan awalnya untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan deteksi dini. Ada dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan laporan ancaman yang berujung fatal.

Implikasi Hukum dan Etika

Maladministrasi: Tidak menindaklanjuti laporan bisa dianggap sebagai pelanggaran administrasi dan etika profesi.

Pelanggaran Hak Asasi: Mengabaikan laporan ancaman berarti mengabaikan hak warga atas rasa aman.

Potensi Sanksi Internal: Jika terbukti lalai, anggota Polsek bisa dikenai sanksi oleh Propam Polri.

Selain itu, berdasarkan Perkapolri No. 7 Tahun 2022, polisi dilarang mengabaikan laporan masyarakat.

Kematian Dea menimbulkan trauma kolektif bagi masyarakat, terutama perempuan yang merasa tidak aman meski sudah melapor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Bagi pihak keluarga korban dapat mengajukan pengaduan ke:

Propam Polri atas dugaan kelalaian.

Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

Komnas HAM jika ada pelanggaran hak atas rasa aman.

Publik dapat mendorong reformasi sistem pelaporan agar lebih responsif dan transparan. Kasus Dea adalah pengingat bahwa laporan korban bukan sekadar formalitas, melainkan permintaan perlindungan nyawa. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Dea Korban Pembunuhan di Purwakarta, Sempat Dapat Teror di WA hingga Disarankan Pasang CCTV 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Dea Permata di Mata Adik dan Tetangga, Sering Nawarin Jajan dan Ramah, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved