Rabu, 1 Oktober 2025

Polsek Jatiluhur Disorot, Teror ke Dea Permata Diduga Diabaikan hingga Korban Tewas

Kematian tragis Dea Permata Karisma di Purwakarta ungkap kelalaian polisi usai laporan teror berbulan-bulan diabaikan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjabar.id/ deanza falevi
KORBAN PEMBUNUHAN - Petugas saat mengevakuasi wanita muda bernama Dea Permata Karisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya yang berada di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025) siang. Diduga korban tewas dibunuh. 

Sebagai orangtua, Yuli khawatir dan menyarankan putrinya melaporkan ancaman tersebut ke pihak kepolisian dan menyarankan memasang CCTV di kediamannya.

‎"Sudah lapor Babinsa, sampai ke Polsek Jatiluhur, tapi engga ada yang datang," ungkap Yuli sambil menangis.

Kewajiban Polisi Menindaklanjuti Laporan

Menurut Pasal 108 ayat (1) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981):

“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”

Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang hak setiap orang untuk melaporkan peristiwa yang merupakan tindak pidana. Ini berarti bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau menjadi saksi suatu tindak pidana berhak untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.  

Hak Melapor:

Pasal ini memberikan hak kepada setiap orang untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait tindak pidana yang terjadi.  

Siapa Saja?

Hak ini tidak hanya terbatas pada korban langsung, tetapi juga mencakup saksi mata atau siapapun yang mengetahui terjadinya tindak pidana.  

Pihak Berwenang:

Laporan dapat disampaikan kepada penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.  

Tindak Pidana:

Pasal ini berlaku untuk semua jenis tindak pidana, bukan hanya tindak pidana tertentu.  

Pentingnya Laporan:

Laporan dari masyarakat dapat menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap suatu tindak pidana.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved