Senin, 29 September 2025

Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang

Tukimah terkejut PBB naik 441% di Ambarawa. Pemkab Semarang jelaskan penyesuaian NJOP dan berikan ruang keringanan pajak.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
RUMAH - Tukimah melayani pembeli di warung kelontongnya di Ambarawa, Kabupaten Semarang, di tengah kekhawatiran naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 441 persen. 

Nilai NJOP disesuaikan dengan harga pasar setempat dan hasil verifikasi lapangan. Lokasi Tukimah dekat dengan Jalan Raya Ambarawa-Bandungan yang kini menjadi akses utama kawasan wisata, meningkatkan nilai tanah.

“Penilaian ulang NJOP dilakukan karena sudah belasan tahun tidak diperbarui dan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi meningkat,” jelas Rudibdo.

 Ia menambahkan, penetapan NJOP juga mempertimbangkan Zona Nilai Tanah dari Badan Pertanahan Nasional serta verifikasi perangkat desa setempat.

Rudibdo menegaskan ada ruang untuk warga mengajukan keberatan atau keringanan pajak berdasarkan kondisi ekonomi dan kemampuan membayar, sesuai Perda dan Perbup terbaru, serta kebijakan insentif fiskal dari Bupati Semarang.

Warga dapat mengajukan keberatan atau keringanan pajak jika mengalami kesulitan ekonomi atau merasa penetapan pajak tidak sesuai.

Ada dua jalur utama: keberatan pajak dan permohonan keringanan. Berikut penjelasannya:

1. Keberatan Pajak

Keberatan diajukan jika warga tidak setuju dengan:

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN)

Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

Syarat dan Prosedur:

Ajukan Surat Keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak

Sertakan dokumen pendukung seperti SPT, bukti pembayaran, dan perhitungan pajak versi wajib pajak

Harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak

Proses penyelesaian dilakukan oleh DJP sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015

2. Permohonan Keringanan Pajak

Keringanan bisa diajukan jika wajib pajak mengalami:

Kesulitan likuiditas

Kondisi kahar (force majeure)

Dampak kebijakan pemerintah

Bentuk Keringanan:

Penundaan pembayaran

Pengangsuran

Pengurangan jumlah pajak

Pembebasan sebagian atau seluruh pajak

Prosedur:

Ajukan permohonan ke instansi pengelola pajak (misalnya Bapenda untuk PBB)

Sertakan dokumen pendukung: surat keterangan tidak mampu, laporan keuangan, dan bukti kondisi ekonomi

Permohonan harus diajukan sebelum pajak dilimpahkan ke pengurusan piutang negara

Instansi akan melakukan uji kelengkapan dan menetapkan keputusan

BKUD mencatat capaian PBB baru 30,34 persen dari target Rp88,1 miliar, dengan masyarakat kerap menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo, yang meningkatkan beban administrasi dan psikologis.

Sementara itu, pengalaman Kota Solo menjadi contoh dimana kenaikan PBB hingga 400 persen pada 2023 dibatalkan oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka karena kurangnya sosialisasi dan keberatan warga.

Kabid Penetapan Bapenda Solo, Wulan Tendra Dewayani, menyampaikan hingga kini NJOP PBB Solo belum disesuaikan sejak 2018 dan kenaikan pajak biasanya dilakukan setiap tiga tahun sekali setelah musyawarah bersama pimpinan daerah agar tidak memberatkan masyarakat.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan