Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang
Tukimah terkejut PBB naik 441% di Ambarawa. Pemkab Semarang jelaskan penyesuaian NJOP dan berikan ruang keringanan pajak.
Editor:
Glery Lazuardi
Nilai NJOP disesuaikan dengan harga pasar setempat dan hasil verifikasi lapangan. Lokasi Tukimah dekat dengan Jalan Raya Ambarawa-Bandungan yang kini menjadi akses utama kawasan wisata, meningkatkan nilai tanah.
“Penilaian ulang NJOP dilakukan karena sudah belasan tahun tidak diperbarui dan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi meningkat,” jelas Rudibdo.
Ia menambahkan, penetapan NJOP juga mempertimbangkan Zona Nilai Tanah dari Badan Pertanahan Nasional serta verifikasi perangkat desa setempat.
Rudibdo menegaskan ada ruang untuk warga mengajukan keberatan atau keringanan pajak berdasarkan kondisi ekonomi dan kemampuan membayar, sesuai Perda dan Perbup terbaru, serta kebijakan insentif fiskal dari Bupati Semarang.
Warga dapat mengajukan keberatan atau keringanan pajak jika mengalami kesulitan ekonomi atau merasa penetapan pajak tidak sesuai.
Ada dua jalur utama: keberatan pajak dan permohonan keringanan. Berikut penjelasannya:
1. Keberatan Pajak
Keberatan diajukan jika warga tidak setuju dengan:
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN)
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
Syarat dan Prosedur:
Ajukan Surat Keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak
Sertakan dokumen pendukung seperti SPT, bukti pembayaran, dan perhitungan pajak versi wajib pajak
Harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak
Proses penyelesaian dilakukan oleh DJP sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015
2. Permohonan Keringanan Pajak
Keringanan bisa diajukan jika wajib pajak mengalami:
Kesulitan likuiditas
Kondisi kahar (force majeure)
Dampak kebijakan pemerintah
Bentuk Keringanan:
Penundaan pembayaran
Pengangsuran
Pengurangan jumlah pajak
Pembebasan sebagian atau seluruh pajak
Prosedur:
Ajukan permohonan ke instansi pengelola pajak (misalnya Bapenda untuk PBB)
Sertakan dokumen pendukung: surat keterangan tidak mampu, laporan keuangan, dan bukti kondisi ekonomi
Permohonan harus diajukan sebelum pajak dilimpahkan ke pengurusan piutang negara
Instansi akan melakukan uji kelengkapan dan menetapkan keputusan
BKUD mencatat capaian PBB baru 30,34 persen dari target Rp88,1 miliar, dengan masyarakat kerap menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo, yang meningkatkan beban administrasi dan psikologis.
Sementara itu, pengalaman Kota Solo menjadi contoh dimana kenaikan PBB hingga 400 persen pada 2023 dibatalkan oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka karena kurangnya sosialisasi dan keberatan warga.
Kabid Penetapan Bapenda Solo, Wulan Tendra Dewayani, menyampaikan hingga kini NJOP PBB Solo belum disesuaikan sejak 2018 dan kenaikan pajak biasanya dilakukan setiap tiga tahun sekali setelah musyawarah bersama pimpinan daerah agar tidak memberatkan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen,
Sumber: Tribun Jateng
142 Negara Dukung Palestina, Anggota Komisi I DPR: Resolusi PBB Harus Segera Direalisasikan |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
10 Negara yang Tolak Resolusi Palestina Merdeka, Tetangga Dekat Indonesia Masuk Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.