Pemerintah Pertimbangkan Opsi Pengurangan BBN untuk Kurangi Beban Pajak Kendaraan 40 Persen
Saat ini, total pajak kendaraan untuk mobil baru mencapai 40 persen dari harga jual kendaraan.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia kembali menjadi sorotan. Saat ini, total pajak kendaraan untuk mobil baru mencapai 40 persen dari harga jual kendaraan.
Beban pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut menjadikannya salah satu pajak yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Total beban tersebut antara lain berasal dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Asisten Deputi Pengembangan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika dan Aneka (Ilmate) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman mengungkapkan, pemerintah tengah menimbang langkah-langkah untuk meringankan beban pajak tersebut.
"Mungkin yang kita coba, tadi ada masukkan bahwa pajak kendaraan ini cukup besar, hampir 40 persen. Mungkin kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN. Karena kemarin itu kalau dibuka dari surat Permendagri soal BBN untuk EV saat itu, itu dimungkinkan," tutur Atong dalam Diskusi Setengah Abad Industri Otomotif di Wisma Bisnis Indonesia, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, pengurangan Bea Balik Nama (BBN) dinilai lebih realistis dibandingkan dengan penyesuaian pajak lain yang telah diatur dalam undang-undang.
Skema ini diharapkan dapat membantu menurunkan harga jual kendaraan baru dan merangsang minat konsumen untuk membeli mobil saat pasar otomotif sedang menurun.
"Sehingga harga bisa diturunkan di tengah daya beli masyarakat tengah turun. Harapannya ada pembeli. BBN dulu, kalau PPN dan PPnBM itu rada susah, karena (BBN) itu sifatnya non-undang-undang," jelas Atong.
Baca juga: Pajak Kendaraan Tinggi dan Ketimpangan Kebijakan Bikin Industri Otomotif Sulit Tentukan Arah
Dengan kontribusi signifikan industri otomotif terhadap perekonomian nasional, langkah penyesuaian beban pajak dinilai penting agar pasar kendaraan bermotor Indonesia tetap bergairah sekaligus kompetitif.
Pajak Pusat vs Pajak Daerah: Ini Peran Penting Keduanya untuk Pembangunan Jakarta |
![]() |
---|
Isuzu dan Bapenda Banten-Jabar Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan di GIIAS 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Agustus |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Bebas Denda! Warga Jakarta Bisa Lunasi Pajak Kendaraan Tanpa Sanksi hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.