Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang
Tukimah terkejut PBB naik 441% di Ambarawa. Pemkab Semarang jelaskan penyesuaian NJOP dan berikan ruang keringanan pajak.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Tukimah (69), pemilik warung kelontong di Ambarawa, Kabupaten Semarang, terkejut saat menerima surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak hingga 441 persen pada 2025.
Pemkab Semarang menjelaskan kenaikan ini karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan kondisi pasar dan verifikasi lapangan.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, baik oleh individu maupun badan hukum.
Pajak ini dipungut setiap tahun dan menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.
Pengertian PBB
Bumi: permukaan tanah dan perairan pedalaman
Bangunan: konstruksi teknis yang melekat secara tetap pada tanah
Subjek pajak: orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan
Objek pajak: tanah dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi
Cara Menghitung PBB
Penghitungan PBB melibatkan tiga komponen utama:
1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai pasar tanah dan bangunan di lokasi tertentu
Ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan harga rata-rata properti
2. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Sumber: Tribun Jateng
142 Negara Dukung Palestina, Anggota Komisi I DPR: Resolusi PBB Harus Segera Direalisasikan |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
10 Negara yang Tolak Resolusi Palestina Merdeka, Tetangga Dekat Indonesia Masuk Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.