Senin, 29 September 2025

Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang

Tukimah terkejut PBB naik 441% di Ambarawa. Pemkab Semarang jelaskan penyesuaian NJOP dan berikan ruang keringanan pajak.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
RUMAH - Tukimah melayani pembeli di warung kelontongnya di Ambarawa, Kabupaten Semarang, di tengah kekhawatiran naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 441 persen. 

Bagian dari NJOP yang tidak dikenai pajak

Contoh: Rp12 juta (bisa berbeda di tiap daerah)

3. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

Rumus:

NJKP=(NJOP−NJOPTKP)×20 persen

Persentase NJKP biasanya 20?ri nilai bersih NJOP

4. PBB Terutang

Rumus: PBB=NJKP×Tarif PBB

Tarif PBB umumnya 0,5%

Contoh Simulasi

Misalnya:

NJOP tanah dan bangunan: Rp100.000.000

NJOPTKP: Rp12.000.000

NJKP: (100.000.000 - 12.000.000) × 20% = Rp17.600.000

PBB: 0,5% × Rp17.600.000 = Rp88.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan