Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang
Tukimah terkejut PBB naik 441% di Ambarawa. Pemkab Semarang jelaskan penyesuaian NJOP dan berikan ruang keringanan pajak.
Editor:
Glery Lazuardi
ISTIMEWA
RUMAH - Tukimah melayani pembeli di warung kelontongnya di Ambarawa, Kabupaten Semarang, di tengah kekhawatiran naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 441 persen.
Bagian dari NJOP yang tidak dikenai pajak
Contoh: Rp12 juta (bisa berbeda di tiap daerah)
3. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Rumus:
NJKP=(NJOP−NJOPTKP)×20 persen
Persentase NJKP biasanya 20?ri nilai bersih NJOP
4. PBB Terutang
Tarif PBB umumnya 0,5%
Contoh Simulasi
Misalnya:
NJOP tanah dan bangunan: Rp100.000.000
NJOPTKP: Rp12.000.000
NJKP: (100.000.000 - 12.000.000) × 20% = Rp17.600.000
PBB: 0,5% × Rp17.600.000 = Rp88.000
Sumber: Tribun Jateng
Baca Juga
142 Negara Dukung Palestina, Anggota Komisi I DPR: Resolusi PBB Harus Segera Direalisasikan |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
10 Negara yang Tolak Resolusi Palestina Merdeka, Tetangga Dekat Indonesia Masuk Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.