Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran
Pemerintah mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi 2025, di antaranya perluasan PPh pasal 21 untuk karyawan sektor pariwisata
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi 2025, di antaranya perluasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (ditanggung pemerintah/DTP) untuk karyawan sektor pariwisata seperti hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
Stimulus ekonomi tersebut diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga.
Target penerima dari stimulus ekonomi ini kata Airlangga sebanyak 552 ribu pekerja dengan total anggaran Rp 120 miliar.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Apa Saja Programnya?
Kebijakan tersebut berlaku untuk sisa tahun 2025 dan tahun 2026.
"Ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan," katanya.
Sementara itu, kata Airlangga, anggaran untuk tahun depan yang digelontorkan pemerintah dalam program tersebut mencapai Rp 480 miliar.
Baca juga: Pemerintah Dorong Konsumsi Domestik Lewat Event dan Stimulus Ekonomi
"Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta," katanya.
Airlangga menjelaskan alasan pemerintah memperluas program tersebut ke sektor pariwisata. Menurut dia sektor pariwisata terutama hotel, cafe, dan restoran mengalami tekanan.
"Oleh karena itu, yang kemarin kita sudah berikan ke padat karya kita perluas ke pariwisata dan diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkan dan benefitnya mereka bisa manfaatkan angka 60 ribu- 400 ribu tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," katanya.
Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku untuk industri padat karya dengan menyasar kurang lebih 1,7 juta pekerja di tahun depan.
Total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 800 miliar.
"Untuk pekerjaan industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture kulit dan barang kulit, ini juga dilanjutkan yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," ujar Airlangga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.