Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang
Tukimah terkejut PBB naik 441% di Ambarawa. Pemkab Semarang jelaskan penyesuaian NJOP dan berikan ruang keringanan pajak.
Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp88.000 per tahun
Langkah riang anak-anak mengiringi perjalanan mereka menuju warung sederhana milik Tukimah, yang telah berdiri sejak 1956 di Baran Kauman, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Baran Kauman adalah sebuah lingkungan yang berada di Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
Sekilas tentang Baran Kauman
Terletak di sebelah utara pusat kota Ambarawa, menuju arah Bandungan
Berbatasan dengan desa Kranggan dan Jetis
Memiliki fasilitas umum seperti GOR Ambirawa Raga, yang dilengkapi lapangan basket, tenis, bulu tangkis, dan taman bermain anak
Pada tahun 2020, warga Baran Kauman menemukan batuan kuno mirip ornamen candi saat merenovasi makam Mbah Bagus Gunung.
Temuan ini diduga berasal dari periode klasik tua (abad ke-8 hingga ke-10 Masehi), menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki jejak peradaban kuno dan potensi sebagai cagar budaya
Rumah sekaligus warung miliknya berdiri di atas lahan warisan seluas 1.242 meter persegi, yang kini menjadi sumber kekhawatiran Tukimah setelah menerima surat pemberitahuan PBB tahun ini.
PBB yang sebelumnya hanya sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini melonjak drastis menjadi kurang lebih Rp872 ribu, akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan dari Rp425 juta menjadi Rp1,067 miliar dalam satu tahun.
Status lahan yang masih atas nama almarhumah ibunya dan belum terpisah secara administratif membuat seluruh bangunan dihitung dalam satu NJOP besar.
Tukimah berharap pemerintah memberikan keringanan pajak.
"Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," ujarnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan kenaikan PBB ini tidak sembarangan.
Sumber: Tribun Jateng
142 Negara Dukung Palestina, Anggota Komisi I DPR: Resolusi PBB Harus Segera Direalisasikan |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
10 Negara yang Tolak Resolusi Palestina Merdeka, Tetangga Dekat Indonesia Masuk Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.