Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang
Tukimah terkejut PBB naik 441% di Ambarawa. Pemkab Semarang jelaskan penyesuaian NJOP dan berikan ruang keringanan pajak.
TRIBUNNEWS.COM - Tukimah (69), pemilik warung kelontong di Ambarawa, Kabupaten Semarang, terkejut saat menerima surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak hingga 441 persen pada 2025.
Pemkab Semarang menjelaskan kenaikan ini karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan kondisi pasar dan verifikasi lapangan.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, baik oleh individu maupun badan hukum.
Pajak ini dipungut setiap tahun dan menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.
Pengertian PBB
Bumi: permukaan tanah dan perairan pedalaman
Bangunan: konstruksi teknis yang melekat secara tetap pada tanah
Subjek pajak: orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan
Objek pajak: tanah dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi
Cara Menghitung PBB
Penghitungan PBB melibatkan tiga komponen utama:
1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai pasar tanah dan bangunan di lokasi tertentu
Ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan harga rata-rata properti
2. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Bagian dari NJOP yang tidak dikenai pajak
Contoh: Rp12 juta (bisa berbeda di tiap daerah)
3. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Rumus:
NJKP=(NJOP−NJOPTKP)×20 persen
Persentase NJKP biasanya 20?ri nilai bersih NJOP
4. PBB Terutang
Tarif PBB umumnya 0,5%
Contoh Simulasi
Misalnya:
NJOP tanah dan bangunan: Rp100.000.000
NJOPTKP: Rp12.000.000
NJKP: (100.000.000 - 12.000.000) × 20% = Rp17.600.000
PBB: 0,5% × Rp17.600.000 = Rp88.000
Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp88.000 per tahun
Langkah riang anak-anak mengiringi perjalanan mereka menuju warung sederhana milik Tukimah, yang telah berdiri sejak 1956 di Baran Kauman, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Baran Kauman adalah sebuah lingkungan yang berada di Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
Sekilas tentang Baran Kauman
Terletak di sebelah utara pusat kota Ambarawa, menuju arah Bandungan
Berbatasan dengan desa Kranggan dan Jetis
Memiliki fasilitas umum seperti GOR Ambirawa Raga, yang dilengkapi lapangan basket, tenis, bulu tangkis, dan taman bermain anak
Pada tahun 2020, warga Baran Kauman menemukan batuan kuno mirip ornamen candi saat merenovasi makam Mbah Bagus Gunung.
Temuan ini diduga berasal dari periode klasik tua (abad ke-8 hingga ke-10 Masehi), menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki jejak peradaban kuno dan potensi sebagai cagar budaya
Rumah sekaligus warung miliknya berdiri di atas lahan warisan seluas 1.242 meter persegi, yang kini menjadi sumber kekhawatiran Tukimah setelah menerima surat pemberitahuan PBB tahun ini.
PBB yang sebelumnya hanya sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini melonjak drastis menjadi kurang lebih Rp872 ribu, akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan dari Rp425 juta menjadi Rp1,067 miliar dalam satu tahun.
Status lahan yang masih atas nama almarhumah ibunya dan belum terpisah secara administratif membuat seluruh bangunan dihitung dalam satu NJOP besar.
Tukimah berharap pemerintah memberikan keringanan pajak.
"Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," ujarnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan kenaikan PBB ini tidak sembarangan.
Nilai NJOP disesuaikan dengan harga pasar setempat dan hasil verifikasi lapangan. Lokasi Tukimah dekat dengan Jalan Raya Ambarawa-Bandungan yang kini menjadi akses utama kawasan wisata, meningkatkan nilai tanah.
“Penilaian ulang NJOP dilakukan karena sudah belasan tahun tidak diperbarui dan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi meningkat,” jelas Rudibdo.
Ia menambahkan, penetapan NJOP juga mempertimbangkan Zona Nilai Tanah dari Badan Pertanahan Nasional serta verifikasi perangkat desa setempat.
Rudibdo menegaskan ada ruang untuk warga mengajukan keberatan atau keringanan pajak berdasarkan kondisi ekonomi dan kemampuan membayar, sesuai Perda dan Perbup terbaru, serta kebijakan insentif fiskal dari Bupati Semarang.
Warga dapat mengajukan keberatan atau keringanan pajak jika mengalami kesulitan ekonomi atau merasa penetapan pajak tidak sesuai.
Ada dua jalur utama: keberatan pajak dan permohonan keringanan. Berikut penjelasannya:
1. Keberatan Pajak
Keberatan diajukan jika warga tidak setuju dengan:
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN)
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
Syarat dan Prosedur:
Ajukan Surat Keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak
Sertakan dokumen pendukung seperti SPT, bukti pembayaran, dan perhitungan pajak versi wajib pajak
Harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak
Proses penyelesaian dilakukan oleh DJP sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015
2. Permohonan Keringanan Pajak
Keringanan bisa diajukan jika wajib pajak mengalami:
Kesulitan likuiditas
Kondisi kahar (force majeure)
Dampak kebijakan pemerintah
Bentuk Keringanan:
Penundaan pembayaran
Pengangsuran
Pengurangan jumlah pajak
Pembebasan sebagian atau seluruh pajak
Prosedur:
Ajukan permohonan ke instansi pengelola pajak (misalnya Bapenda untuk PBB)
Sertakan dokumen pendukung: surat keterangan tidak mampu, laporan keuangan, dan bukti kondisi ekonomi
Permohonan harus diajukan sebelum pajak dilimpahkan ke pengurusan piutang negara
Instansi akan melakukan uji kelengkapan dan menetapkan keputusan
BKUD mencatat capaian PBB baru 30,34 persen dari target Rp88,1 miliar, dengan masyarakat kerap menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo, yang meningkatkan beban administrasi dan psikologis.
Sementara itu, pengalaman Kota Solo menjadi contoh dimana kenaikan PBB hingga 400 persen pada 2023 dibatalkan oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka karena kurangnya sosialisasi dan keberatan warga.
Kabid Penetapan Bapenda Solo, Wulan Tendra Dewayani, menyampaikan hingga kini NJOP PBB Solo belum disesuaikan sejak 2018 dan kenaikan pajak biasanya dilakukan setiap tiga tahun sekali setelah musyawarah bersama pimpinan daerah agar tidak memberatkan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen,
Sumber: Tribun Jateng
142 Negara Dukung Palestina, Anggota Komisi I DPR: Resolusi PBB Harus Segera Direalisasikan |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
10 Negara yang Tolak Resolusi Palestina Merdeka, Tetangga Dekat Indonesia Masuk Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.