Berita Viral
Perkara Gaya Hidup, 2 Aparat di 2 Daerah Lakukan Aksi Nekat, Jambret hingga Bawa Senpi ke Bank
Dua aparat dari dua instansi berbeda, TNI dan Polri lakukan aksi nekat yang diduga dipicu oleh masalah ekonomi dan gaya hidup. Keduanya diamankan
TRIBUNNEWS.COM - Dua aparat dari dua instansi yang berbeda lakukan aksi nekat hingga berujung berhadapan dengan hukum.
Keduanya melakukan aksi nekat karena dipicu oleh gaya hidup tinggi.
Pertama, ada seorang anggota TNI, Praka S yang berdinas di Divisi 3 Kostrad di Gowa, Sulawesi Selatan. Ia melakukan penembakan di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025).
Terbaru, ada anggota polisi yang nekat menjambret kalung emas di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Selasa (30/9/2025) kemarin.
Anggota polisi bernama Iptu IWS (51) yang berdinas di wilayah hukum Polres Tabanan tersebut nekat melakukan penjambretan karena terlilit utang.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, IWS kini telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
"Saat ini status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia menuturkan, IWS nekat melakukan penjambretan karena banyak utang yang dipicu dari gaya hidup.
"Sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Ya mungkin (karena) gaya hidup," lanjut AKP Ida Bagus, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Peristiwa ini berawal saat IWS tengah membeli tomat di Desa Pancasari.
Saat pembayaran, IWS melihat kalung emas yang digunakan oleh korban bernama Kadek Suartini (50).
Baca juga: 6 Fakta Oknum Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng, Terancam 9 Tahun Penjara
Seketika niat jahat muncul dan IWS langsung memukul leher belakang korban lalu langsung merampas kalung emas milik korban.
IWS pun kabur namun pelariannya terhenti karena menabrak mobil putih yang melintas.
Ia pun akhirnya diamankan warga dan langsung diserahkan ke pihak berwajib.
"Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng. Kita menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukumannya 9 tahun," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.