Minggu, 5 Oktober 2025

Narasi Ismanto Buruh di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 M Tak Benar, DJP Jateng: Hanya Klarifikasi

DJP Jateng mengklarifikasi soal narasi yang menyebut buruh di Pekalongan, Ismanto, mendapat tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar.

TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Dalam video yang viral di media sosial, keduanya dinarasikan mendapat tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar. Terkait hal itu, DJP Jawa Tengah memberikan klarifikasi. 

"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."

"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," pungkasnya.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menyebut kejadian yang menimpa Ismanto, bukan kali pertama di Pekalongan.

Ia mengatakan banyak kasus serupa terjadi, di mana NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka.

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," ucapnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Eka Yulianti/Indra Dwi Purnomo/Raka F)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved