Ini Penampakan Sosok Anggota Gangster Sadis Sukoharjo Migdath Kayla Shadsiv Usai Divonis 5 Tahun Bui
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Agung Aribowo dengan hakim anggota Ari Prabawa dan Tanty Helen Manalu.Putusan tersebut dibacakan hari Kamis
TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA - Migdath Kayla Shadsiv (22) pemuda asal Sukoharjo, Jawa Tengah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo lima tahun penjara. Dia terlibat perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 107/Pid.B/2025/PN Skh pada Kamis (18/9/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Agung Aribowo dengan hakim anggota Ari Prabawa dan Tanty Helen Manalu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Migdath terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
JPU menilai Migdath terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari duel gangster antara kelompok Los Angeles (Solo) dan Santacruz yang berlangsung pada Kamis (15/5/2025) dini hari di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca juga: Gudang Senjata Tajam Gangster di Pati Digerebek Polisi, Ditemukan Gergaji Es Batu Hingga Pedang
Migdath Kayla Shadsiv (MKS) terlibat dalam kasus duel maut antara gangster di Sukoharjo yang disiarkan secara langsung di media sosial dan mengakibatkan satu korban tewas.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, terjadi duel antara Geng Santa Cruz dan Geng Los Angeles di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, sekitar pukul 04.30 WIB.
Duel ini dipicu oleh aksi saling tantang di Instagram. Migdath Kayla Shadsiv (22), anggota Geng Los Angeles dari Sangkrah, Solo, berduel dengan Tio Dwi Anggara (TDA) (20) dari Geng Santa Cruz.
Akibat duel tersebut, TDA mengalami luka bacok parah di leher dan meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah. Seorang anggota Geng Santa Cruz lainnya, berinisial M (17), juga mengalami luka berat, dengan jari kelingking dan jari manis tangan kirinya putus.
Baca juga: Duel Gangster di Semarang: 1 Remaja Tewas, Polisi Tangkap 7 Orang
Beberapa pelaku, termasuk Migdath, segera ditangkap oleh Polres Sukoharjo. Selain Migdath, polisi juga mengamankan EBA (21) dari Solo yang melukai M.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'BREAKING NEWS: Mighdat, Gangster di Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Divonis 5 Tahun Penjara'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.