Minggu, 5 Oktober 2025

Narasi Ismanto Buruh di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 M Tak Benar, DJP Jateng: Hanya Klarifikasi

DJP Jateng mengklarifikasi soal narasi yang menyebut buruh di Pekalongan, Ismanto, mendapat tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar.

TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Dalam video yang viral di media sosial, keduanya dinarasikan mendapat tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar. Terkait hal itu, DJP Jawa Tengah memberikan klarifikasi. 

Subandi mengatakan kedatangan petugas pajak ke rumah Ismanto adalah untuk mengklarifikasi soal data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

Ia juga membantah soal tagihan pajak yang bernilai Rp2,8 miliar.

Subandi menyebut nominal itu bukan tagihan pajak, melainkan nilai transaksi.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,8 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelas Subandi, Jumat, masih dari TribunJateng.com.

NIK Disalahgunakan

Munculnya tagihan pajak dari transaksi senilai miliaran rupiah yang menimpa Ismanto, terjadi sebab ternyata Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya disalahgunakan.

Ismanto mengaku tidak pernah membeli kain dalam jumlah besar, sebab ia sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh jahit lepas.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," jelas Ismanto, Jumat (8/8/2025), dilansir TribunJateng.com.

Meski demikian, Ismanto mengaku petugas pajak maklum kepadanya dan turut merasa heran.

Sebab, selain sebagai buruh, Ismanto juga tinggal di rumah sederhana.

Rumahnya yang berada di ujung gang sempit selebar satu meter dan berdampingan dengan kebun bambu, jauh dari kesan mewah.

"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," kata Ismanto.

Setelah menerima tagihan itu, Ismanto lantas mendatangi KPP Pratama Pekalongan untuk melakukan klarifikasi.

Ia menegaskan tak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar.

Ismanto pun berharap tagihan bernilai fantastis itu bisa dibatalkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved