Narasi Ismanto Buruh di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 M Tak Benar, DJP Jateng: Hanya Klarifikasi
DJP Jateng mengklarifikasi soal narasi yang menyebut buruh di Pekalongan, Ismanto, mendapat tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar.
TRIBUNNEWS.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, meluruskan soal narasi buruh jahit lepas di Pekalongan bernama Ismanto mendapat tagihan pajak sebesar Rp2,8 miliar.
Nurbaeti mengatakan narasi itu berawal dari sebuah video yang diambil pelanggan Ismanto hingga berakhir viral setelah diunggah akun Instagram @pekalongantrending.
Video itu diambil pelanggan ketika hendak menjahitkan baju dan petugas KPP Pratama Pekalongan tengah berada di rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025).
Nurbaeti menjelaskan, kedatangan petugas pajak ke rumah Ismanto bukan untuk menagih, melainkan klarifikasi data.
"Dilakukan kunjungan oleh petugas ke alamat rumah yang bersangkutan. Petugas bertemu dengan wajib pajak insial I (Ismanto)."
"Pekerjaan I tukang jahit yang mendapat order dari orang yang membutuhkan jasa jahitnya," jelas Nurbaeti dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJateng.com, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Ismanto, Buruh di Pekalongan Tiba-tiba Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, KPP Pratama: Itu Nilai Transaksi
"Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klarifikasi data," imbuhnya.
Nurbaeti menuturkan, Ismanto sempat menghubungi pelanggannya yang merekam untuk menurunkan video di media sosial, tapi tak mendapat respons.
Ismanto, menurut Nurbaeti, juga menghubungi admin Instagram @pekalongantrending untuk menyampaikan permintaan serupa.
Buntut viralnya video itu, Ismanto dan istri dikatakan Nurbaeti tidak bisa tidur nyenyak.
Pada Jumat (8/8/2025), Ismanto kemudian mendatangi KPP Pratama Pekalongan untuk memberikan klarifikasi serta meminta maaf atas viralnya video tersebut.
"Jumat siang wajib pajak ke kantor dan bertemu petugas dan telah memberikan klarifikasi atas surat (tagihan pajak) tersebut dan wajib pajak meminta maaf atas viralnya video tersebut."
"Wajib pajak juga menyayangkan viralnya video tersebut karena tanpa izin yang bersangkutan dan informasi yang disampaikan dimedsos tidak sesuai," papar Nurbaeti.
"Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah dan negatif serta merugikan baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak," pungkas dia.
Pernyataan serupa soal kedatangan petugas pajak ke rumah Ismanto bukan untuk menagih, juga telah disampaikan Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi.
Subandi mengatakan kedatangan petugas pajak ke rumah Ismanto adalah untuk mengklarifikasi soal data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
Ia juga membantah soal tagihan pajak yang bernilai Rp2,8 miliar.
Subandi menyebut nominal itu bukan tagihan pajak, melainkan nilai transaksi.
"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."
"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,8 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelas Subandi, Jumat, masih dari TribunJateng.com.
NIK Disalahgunakan
Munculnya tagihan pajak dari transaksi senilai miliaran rupiah yang menimpa Ismanto, terjadi sebab ternyata Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya disalahgunakan.
Ismanto mengaku tidak pernah membeli kain dalam jumlah besar, sebab ia sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh jahit lepas.
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," jelas Ismanto, Jumat (8/8/2025), dilansir TribunJateng.com.
Meski demikian, Ismanto mengaku petugas pajak maklum kepadanya dan turut merasa heran.
Sebab, selain sebagai buruh, Ismanto juga tinggal di rumah sederhana.
Rumahnya yang berada di ujung gang sempit selebar satu meter dan berdampingan dengan kebun bambu, jauh dari kesan mewah.
"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," kata Ismanto.
Setelah menerima tagihan itu, Ismanto lantas mendatangi KPP Pratama Pekalongan untuk melakukan klarifikasi.
Ia menegaskan tak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar.
Ismanto pun berharap tagihan bernilai fantastis itu bisa dibatalkan.
"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."
"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," pungkasnya.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menyebut kejadian yang menimpa Ismanto, bukan kali pertama di Pekalongan.
Ia mengatakan banyak kasus serupa terjadi, di mana NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka.
"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," ucapnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Eka Yulianti/Indra Dwi Purnomo/Raka F)
Sumber: TribunSolo.com
Ini Penampakan Sosok Anggota Gangster Sadis Sukoharjo Migdath Kayla Shadsiv Usai Divonis 5 Tahun Bui |
![]() |
---|
Revitalisasi Sekolah: Investasi Besar untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Kamis 19 September 2025: 4 Wilayah Hujan Petir, Blora Berawan |
![]() |
---|
Heboh Bangunan Kecil di Pinggir Sawah Boyolali Bernilai Rp 112 Juta, Ini Penjelasan Dinas Pertanian |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.