Senin, 29 September 2025

Penunggak Pajak

Menkeu Purbaya: 200 Pengemplang Pajak Terbesar Tidak Bisa Lari Sekarang

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang belum juga membayar utang pajak

|
Editor: Sanusi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
PENUNGGAK PAJAK -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025). Purbaya memastikan akan menggejar penunggak pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang belum juga membayar utang pajak triliunan rupiah.

Purbaya mengatakan, sudah memiliki daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkracht di pengadilan.

"Jadi mayoritas yang terbesar dari 200 itu adalah perusahaan ya, bukan perorangan," ujar Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Gaikindo Minta Kaji Ulang Skema Pajak Emisi, Jangan Hanya Fokus ke Hybrid

Sebab, ucap Purbaya, alasannya sederhana yaitu skala kewajiban pajak yang besar umumnya belum muncul dari aktivitas korporasi.

"Untuk kategori perseorangan jumlahnya ada, tapi porsinya relatif kecil. Dari 201 penunggang pajak yang besar. Tadinya ada satu," tutur Purbaya.

Hingga September, menurut Purbaya, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan totalnya mencapai Rp 5,1 triliun.

"Ini akan kita kejar terus sampai tahun berakhirlah. Yang jelas mereka tidak bisa lari lagi sekarang," tutur Purbaya.

Diketahui, para penunggak pajak itu, lanjutnya, mempunyai kewajiban pajak terutang Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. 

Maka dari itu, Kemenkeu nantinya akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance. 

Kerja sama pertukaran data pun akan dilakukan Kemenkeu dengan bekerja sama kementerian/lembaga untuk menarik pajak. 

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Opsi Pengurangan BBN untuk Kurangi Beban Pajak Kendaraan 40 Persen

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan jika dilibatkan.

"KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

"Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari penerimaan pajak," tambahnya.


Tenggat waktu

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemerintah memberikan waktu satu minggu untuk para pengemplang pajak agar membayar kewajibannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan