Kamis, 2 Oktober 2025

Berita Viral

Buruh Jahit Mengurung Diri usai Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M: Petugas Pajaknya Juga Heran

Ismanto, buruh jahit di Pekalongan sempat stres dan binggung sampai mengurung diri di kamar setelah mendapat tagihan pajak Rp2,8 miliar.

TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan sedang melakukan aktivitas hariannya, Jumat (8/8/2025). Dia bersama istrinya syok begitu memperoleh surat dari petugas mengenai pajak Rp2,8 miliar karena merasa tak pernah bertransaksi dengan nilai fantastis itu. Ia sempat stres dan bingung, bahkan mengurung diri di kamar. 

Namun, ia menegaskan, kedatangan petugas pajak ke rumah Ismanto bukan melakukan penagihan pajak, melainkan hanya untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,8 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," sambungnya.

Berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 2021, tercatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.

Karena alasan itu, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut?"

"Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," ungkap Subandi.

Saat dilakukan verifikasi, Ismanto mengakui NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran.

Baca juga: Ismanto, Buruh di Pekalongan Tiba-tiba Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, KPP Pratama: Itu Nilai Transaksi

Ternyata, menurut Subandi, kejadian seperti yang dialami Ismanto bukan pertama kali terjadi.

Banyak kasus serupa terjadi, di mana NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai buruh jahit ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar.

BERITA VIRAL - Kolase foto Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. Fakta-fakta viral Ismanto didatangi petugas pajak klarifikasi terkait transaksi Rp 2,8 miliar.
BERITA VIRAL - Kolase foto Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO, Dok DJP)

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, KPP Pratama Pekalongan mengunjungi rumah Ismanto untuk melakukan klarifikasi.

Namun, dalam video yang viral di media sosial dinarasikan, KPP Pratama Pekalongan menagih pajak kepada Ismanto senilai Rp2,8 miliar.

Video itu viral setelah pelanggan dari Ismanto datang ke rumah buruh jahit itu pada Rabu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved