Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Awal Mula 2 Desa di Bogor Dijadikan Jaminan ke Bank, Terkait BLBI

Berikut awal mula dua desa di Kabupaten Bogor dijadikan jaminan pinjaman ke bank dan kini akan dilelang.

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DESA DILELANG - Area persawahan di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (22/9/2205). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijadikan jaminan pinjaman ke bank, dan kini akan dilelang.

Dua desa itu yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, lahan itu masuk dalam aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini tengah dalam proses menuju lelang.

Kasus BLBI adalah skandal keuangan besar yang terjadi saat krisis ekonomi 1997-1998.

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) memberikan dana talangan sekira Rp147 juta kepada bank-bank yang terancam bangkrut.

Namun, banyak dana disalahgunakan oleh pemilik bank dan tidak dikembalikan ke negara.

Kerugian yang dialami negara dalam kasus ini mencapai Rp138 triliun.

Masalah dua desa di Bogor jadi jaminan ke bank bermula dari sengketa lahan sitaan BLBI terhadap terpidana atas nama Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat.

Lee Darmawan adalah terpidana korupsi BLBI. Kala itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Bank Perkembangan Asia.

Pada 1983, ia memberikan pinjaman sebesar Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Pinjaman itu dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Beredar Surat Penjaringan Calon Pendamping Desa dari PAN Jabar, Pertepedesia Desak Presiden Bersikap

"Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat"

"Dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yg disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha," kata Ade, Senin (22/9/2025), dilansir TribunJabar.id.

Tiga tahun berselang, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari hasil verifikasi hanya menemukan sekitar 80 hektare karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan