Jumat, 3 Oktober 2025

Ismanto, Buruh di Pekalongan Tiba-tiba Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, KPP Pratama: Itu Nilai Transaksi

Seorang buruh harian lepas, Ismanto, asal Pekalongan, tiba-tiba mendapat tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar.

TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

TRIBUNNEWS.com - Seorang buruh asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Ismanto (32), kaget saat tiba-tiba menerima tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar, Rabu (6/8/2025).

Padahal, ia sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh jahit harian lepas bersama istrinya, Ulfa (27).

Dalam tagihan yang diterimanya, tertulis Ismanto dikenakan pajak miliaran rupiah sebab melakukan transaksi beli kain berjumlah besar.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," jelas Ismanto, Jumat (8/8/2025), dilansir TribunJateng.com.

Terkait tagihan itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan ada petugas yang mendatangi rumah Ismanto pada Rabu, sembari membawa surat resmi.

Tetapi, Subandi menyebut kedatangan petugas pajak itu bukan untuk menagih, melainkan hendak mengklarifikasi soal data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

Baca juga: Kisruh Tarif Pajak 250 Persen Diharapkan Bisa Buat Bupati Pati Sudewo Belajar Mendengar Masyarakat

Ia juga membantah soal tagihan pajak yang bernilai Rp2,8 miliar.

Subandi menyebut nominal itu bukan tagihan pajak, melainkan nilai transaksi.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,8 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelas Subandi, Jumat, masih dari TribunJateng.com.

Lebih lanjut, Subandi mengatakan, berdasarkan data Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.

Atas hal itulah, petugas KPP Pratama Pekalongan melakukan verifikasi langsung terhadap Ismanto.

"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut?"

"Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," tutur dia.

Subandi pun mengakui, kejadian yang menimpa Ismanto, bukan kali pertama di Pekalongan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved