Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

Sosok dan Rekam Jejak Yosep Sahaka, Calon Bupati Koltim Usai Abdul Azis Dibawa KPK ke Jakarta

Yosep Sahaka disebut calon pengganti Bupati Koltim Abdul Azis yang ditangkap KPK terkait proyek RSUD senilai Rp170 miliar.

Editor: Glery Lazuardi
ist
KPK - Yosep Sahaka, Wakil Bupati Kolaka Timur yang berpeluang naik jabatan usai Bupati Abdul Azis ditangkap KPK terkait kasus suap RSUD. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dasar Hukum.

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal-pasal penting:

Pasal 65 Ayat (1) dan (2):

Kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan jika berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.

Pasal 66:

Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan melaksanakan tugas lain jika kepala daerah berhalangan.
Pasal 78 Ayat (1):

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan:

huruf c. karena dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih;
huruf d. karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan dalam proses hukum yang mengharuskan nonaktif.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

PP ini mengatur mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah oleh DPRD kepada Presiden (melalui Mendagri) jika kepala daerah tersandung kasus hukum berat.
3. Permendagri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedudukan Kepala Daerah

Mengatur posisi kepala daerah ketika menjadi tersangka korupsi, dan penunjukan Plt dari wakil kepala daerah, atas SK dari Menteri Dalam Negeri (untuk kabupaten/kota).

Bagaimana Mekanismenya?

Berikut proses ketika bupati jadi tersangka korupsi:

Status Tersangka

Jika bupati baru ditetapkan tersangka, belum tentu langsung diberhentikan. Tapi, jika proses hukum mengganggu tugas-tugas pemerintahan, maka ia dapat dinonaktifkan sementara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved