Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong Divonis Ringan, Ini Kata Ketua PN Curup
Inilah tanggapan dari Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, soal putusan hakim terdakwa penganiayaan dan langkah JPU
Diketahui, salah satu terdakwa berinisial DM alias Dimas divonis membersihkan sebuah masjid di kawasan Curup Selatan selama 60 jam dengan batas tiga jam per harinya.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Curup, Eka Kurnia Nengsih, Rabu (4/6/2025).
Mengutip TribunBengkulu.com, DM juga tak boleh melakukan tindak pidana selama masa pidana bersyarat.
Ia juga wajib melapor ke Penuntut Umum sekali seminggu selama satu bulan.
Selain itu, DM diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp300 ribu yang ditanggung bersama dengan terdakwa lain, DI alias Dio.
Jadi, masing-masing membayar Rp150 ribu.
Putusan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
"Iya, berbeda jauh dari tuntutan kita," ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.
JPU menuntut DM dengan pidana dua tahun enam bulan dan DI dituntut penjara empat tahun enam bulan.
JPU juga menuntut restitusi Dimas dengan total Rp90 juta untuk biaya pengobatan korban.
Baca juga: Kronologi Mobil Damkar Dicuri di Rejang Lebong Bengkulu, Pelaku Ada 2 Orang
Menanggapi vonis hakim, pihak Kejari Rejang Lebong akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding atas vonis tersebut, sekarang kita sedang mempersiapkannya," jelas Fransisco Tarigan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Tanggapi Vonis Ringan Pelaku Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh, Ini Kata Ketua PN
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.