Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong Divonis Ringan, Ini Kata Ketua PN Curup
Inilah tanggapan dari Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, soal putusan hakim terdakwa penganiayaan dan langkah JPU
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan pelajar berinisial RA (16) di Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu cukup menjadi sorotan publik.
Kasus ini ramai diperbincangkan lantaran pelaku penganiayaan hanya dijatuhi hukuman kerja sosial membersihkan masjid.
Padahal korbannya mengalami kelumpuhan di kakinya setelah dikeroyok.
Menanggapi vonis hakim, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup, Santonius Tambunan justru memberikan apresiasi terhadap dinamika yang muncul.
Ia menuturkan, banyaknya tanggapan yang muncul menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat tinggi terhadap proses penegakan hukum.
"Saya mengapresiasi dinamika yang terjadi, biarlah upaya hukum berjalan, kita lihat prosesnya seperti apa," ujarnya, dilansir TribunBengkulu.com, Senin (9/6/2025).
Ia menuturkan, proses hukum masih belum selesai.
Saat ini, ujar Santonius, masih ada satu terdakwa yang masih belum divonis.
"Perkara ini masih berlanjut, kan masih ada satu lagi terdakwa yang belum putus,"
"Kita mengapresiasi respons publik terhadap perkara ini," lanjut Santonius.
Ia juga menanggapi pihak korban dan jaksa yang akan melakukan banding terhadap putusan hakim.
Baca juga: Sosok Eka Kurnia Nengsih, Hakim PN Curup Bengkulu yang Vonis Terdakwa Pengeroyokan Bersihkan Masjid
"Upaya hukum untuk menguji putusan tersebut, saya pikir sah-sah saja, supaya nanti kita melihat bagaimana di Pengadilan Tinggi menilai terhadap putusan hakim tersebut," kata Santonius.
Santonius menegaskan, kasus ini ditangani melalui sistem peradilan pidana anak yang memiliki mekanisme berbeda dari sistem peradilan orang dewasa.
"Prosesnya melalui sistem peradilan anak dan sistemnya berbeda dengan pelaku dewasa,"
"Biarlah upaya hukum berjalan, kita lihat prosesnya seperti apa. Yang jelas keadilan diberikan terhadap korban maupun pelakunya," lanjut Santonius.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.