Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong Divonis Ringan, Ini Kata Ketua PN Curup
Inilah tanggapan dari Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, soal putusan hakim terdakwa penganiayaan dan langkah JPU
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan pelajar berinisial RA (16) di Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu cukup menjadi sorotan publik.
Kasus ini ramai diperbincangkan lantaran pelaku penganiayaan hanya dijatuhi hukuman kerja sosial membersihkan masjid.
Padahal korbannya mengalami kelumpuhan di kakinya setelah dikeroyok.
Menanggapi vonis hakim, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup, Santonius Tambunan justru memberikan apresiasi terhadap dinamika yang muncul.
Ia menuturkan, banyaknya tanggapan yang muncul menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat tinggi terhadap proses penegakan hukum.
"Saya mengapresiasi dinamika yang terjadi, biarlah upaya hukum berjalan, kita lihat prosesnya seperti apa," ujarnya, dilansir TribunBengkulu.com, Senin (9/6/2025).
Ia menuturkan, proses hukum masih belum selesai.
Saat ini, ujar Santonius, masih ada satu terdakwa yang masih belum divonis.
"Perkara ini masih berlanjut, kan masih ada satu lagi terdakwa yang belum putus,"
"Kita mengapresiasi respons publik terhadap perkara ini," lanjut Santonius.
Ia juga menanggapi pihak korban dan jaksa yang akan melakukan banding terhadap putusan hakim.
Baca juga: Sosok Eka Kurnia Nengsih, Hakim PN Curup Bengkulu yang Vonis Terdakwa Pengeroyokan Bersihkan Masjid
"Upaya hukum untuk menguji putusan tersebut, saya pikir sah-sah saja, supaya nanti kita melihat bagaimana di Pengadilan Tinggi menilai terhadap putusan hakim tersebut," kata Santonius.
Santonius menegaskan, kasus ini ditangani melalui sistem peradilan pidana anak yang memiliki mekanisme berbeda dari sistem peradilan orang dewasa.
"Prosesnya melalui sistem peradilan anak dan sistemnya berbeda dengan pelaku dewasa,"
"Biarlah upaya hukum berjalan, kita lihat prosesnya seperti apa. Yang jelas keadilan diberikan terhadap korban maupun pelakunya," lanjut Santonius.
Ajukan Banding
Diketahui, salah satu terdakwa berinisial DM alias Dimas divonis membersihkan sebuah masjid di kawasan Curup Selatan selama 60 jam dengan batas tiga jam per harinya.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Curup, Eka Kurnia Nengsih, Rabu (4/6/2025).
Mengutip TribunBengkulu.com, DM juga tak boleh melakukan tindak pidana selama masa pidana bersyarat.
Ia juga wajib melapor ke Penuntut Umum sekali seminggu selama satu bulan.
Selain itu, DM diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp300 ribu yang ditanggung bersama dengan terdakwa lain, DI alias Dio.
Jadi, masing-masing membayar Rp150 ribu.
Putusan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
"Iya, berbeda jauh dari tuntutan kita," ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.
JPU menuntut DM dengan pidana dua tahun enam bulan dan DI dituntut penjara empat tahun enam bulan.
JPU juga menuntut restitusi Dimas dengan total Rp90 juta untuk biaya pengobatan korban.
Baca juga: Kronologi Mobil Damkar Dicuri di Rejang Lebong Bengkulu, Pelaku Ada 2 Orang
Menanggapi vonis hakim, pihak Kejari Rejang Lebong akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding atas vonis tersebut, sekarang kita sedang mempersiapkannya," jelas Fransisco Tarigan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Tanggapi Vonis Ringan Pelaku Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh, Ini Kata Ketua PN
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.