Judi Online
Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening 25 Nasabah Senilai Rp 7,1 Miliar
Karyawati Bank Jambi nekat membobol rekening nasabahnya sendiri senilai Rp7,1 miliar untuk memenuhi hasratnya yang kecanduan judi online.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Karyawati Bank Jambi di Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, nekat membobol rekening nasabahnya sendiri senilai Rp7,1 miliar untuk memenuhi hasratnya yang kecanduan judi online.
Dalam sekali main judi online, RS bisa menghabiskan dana Rp80 juta. Sementara, aksi membobol rekening nasabahnya dilakukan RS sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Total ada 25 rekening nasabah yang RS bobol untuk main slot judi online.
Rekening-rekening yang dibobolnya terdiri dari rekening nasabah perorangan dan rekening milik yayasan.
Kasus pembobolah rekening nasabah oleh karyawan Bank Jambi tersebut dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmadia.
Taufik mengungkapkan, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli sebanyak 27 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, RS berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah pemilik rekening.
“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” kata Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025).
Dari puluhan rekening itu, pelaku mengambil uang milik nasabah dengan nilai yang berbeda-beda. “Ada yang 1 miliar ada yang 400 juta sepanjang satu tahun,” ujar Taufik.
Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online, bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp 80 juta.
“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa 70- 80 juta,” kata Taufik.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Labuan Bajo Nekat Jual 6 Motor Rental
Taufik menjelaskan, modus yang dipakai tersangka dalam melancarkan aksi berawal nasabah yang sudah terbiasa meminta penarikan lewat tersangka, hal itu sudah biasa dilakukan hingga teler bank percaya.
Setelah dipercaya nasabah, pelaku lantas nekat mengambil uang nasabah secara diam-diam.
“Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya,” jelas Taufik.
Baca juga: Bareskrim Polri Terima Laporan PDIP Soal Tudingan Judi Online Menteri Budi Arie
Sumber: Tribun Jambi
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.