Sabtu, 4 Oktober 2025

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Labuan Bajo Nekat Jual 6 Motor Rental

Kecanduan judi online menghancurkan hidup pemuda di Labuan Bajo. Apa yang terjadi?

Editor: Endra Kurniawan
Pos-Kupang.com/Istimewa
KASUS PENGGELAPAN - Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap seorang karyawan hotel di Labuan Bajo berinisial BA (25), karena menggelapkan enam unit sepeda motor yang disewa dari tempat rental. 

TRIBUNNEWS.COM, Labuan Bajo - Kecanduan judi online telah menjadi masalah serius di kalangan pemuda, termasuk Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Belum lama ini, seorang karyawan hotel berinisial BA berusia 25 tahun ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat karena terlibat dalam tindakan kriminal yang melibatkan penjualan enam sepeda motor rental.

Kasus ini mengungkap betapa berbahayanya kecanduan judi yang mendorong individu untuk melakukan tindakan nekat.

Baca juga: Nasib Selebgram Endorse Judi Online di Wonogiri, CDA Divonis 2 Tahun 7 Bulan Bui

Bagaimana Kasus Penjualan Motor Rental Ini Terjadi?

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pelaku menjual enam sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya, menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi online.

Kasus ini terkuak setelah salah satu korban, berinisial OS berusia 29 tahun, melapor kepada polisi.

BA awalnya menyewa sepeda motor Honda Beat milik OS pada Rabu, 5 Maret 2025, dan seharusnya mengembalikannya pada 12 Maret 2025 sesuai kesepakatan.

“Motor itu tidak dikembalikan, melainkan dijual oleh tersangka. Modusnya adalah menyewa kendaraan milik korban melalui media sosial, dan kemudian menjualnya tanpa izin,” ujar Lufthi.

Sejak Kapan Tindakan Penggelapan Ini Berlangsung?

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa BA telah melakukan tindakan penggelapan ini sejak Januari 2025.

Pelaku, yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, mengakui bahwa ia menggelapkan enam unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo.

“Satu unit sepeda motor dijual dengan harga berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online,” ungkap Lufthi.

Baca juga: Sidang Kasus Judi Online, Pegawai Kominfo Patungan Bayar Gaji Orang Kepercayaan Budi Arie

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari berbagai merek, serta sejumlah KTP.

“Lima unit kendaraan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun, satu unit masih kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

BA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat mengancamnya dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Karyawan Hotel di Labuan Bajo Jual Enam Motor Sewaan demi Main Judol

(Pos-Kupang.com/Engelbertus Aprianus)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved