Senin, 6 Oktober 2025

Judi Online

Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening 25 Nasabah Senilai Rp 7,1 Miliar

Karyawati Bank Jambi nekat membobol rekening nasabahnya sendiri senilai Rp7,1 miliar untuk memenuhi hasratnya yang kecanduan judi online.

Editor: Choirul Arifin
dok, Tribun Jambi
KARYAWAN BANK JAMBI KECANDUAN JUDI ONLINE - RS (26) karyawati Bank Jambi kantor cabang Kerinci digiring petugas di konferensi pers di Markas Polda Jambi, Senin (2/6/2025). RS menjadi tersangka pembobolan rekening nasabah senilai Rp7,1 miliar untuk dipakai main judi online.  

Hasil pengecekan oleh polisi tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain, kata Taufik tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.

“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya 80 ribu rupiah,” sebut Taufik.  

Tersangka terancam pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved