Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswa SD di Riau Dibully hingga Tewas, SETARA: Negara Tak Boleh Abai

Respons SETARA Institute soal dugaan perundungan siswa yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

|
TribunPekanbaru.com/Bynton Simanungkalit
RUMAH DUKA - Keluarga dan kerabat mengunjungi rumah duka siswa kelas 2 SD di Inhu yang meninggal usai diduga dirundung kakak kelas. Perundungan yang diduga karena perbedaan agama dan suku ini pun mendapatkan sorotan dari SETARA Institute. 

Lebih lanjut, SETARA mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil tindakan.

Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, misalnya pembiaran oleh orang dewasa terkait, untuk diproses hukum secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebaiknya memberikan perlindungan kepada keluarga korban, terutama orang tuanya agar tidak mendapat intimidasi lebih lanjut," ucap Halili.

SETARA lantas mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan evaluasi iklim sekolah yang menjadi tempat diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan serta memobilisasi sumber daya, termasuk program yang relevan untuk memastikan penyelenggaraan program pendidikan dan lingkungan sekolah yang damai, non-diskriminatif, inklusif dan aman untuk semua.

Semestinya, kehadiran TPPK bisa mencegah tindak kekerasan seperti yang dialami oleh korban KB.

"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hendaknya melakukan evaluasi dan pemantauan atas eksistensi dan kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk di satuan-satuan pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan." 

"Eksistensi dan kinerja TPPK seharusnya dapat mencegah kekerasan seperti yang dialami oleh KB dan kekerasan lainnya di berbagai satuan pendidikan," ungkap Halili Hasan.

Kemudian, SETARA meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memberikan rehabilitasi dan dampingan psikologis bagi keluarga korban. 

Menurutnya, KPPPA juga mesti memastikan hak-hak keluarga korban, juga hak-hak para pelaku yang juga anak-anak, ketika proses hukum sedang berjalan.

"Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri juga mesti mengambil peran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk segera menyusun langkah pencegahan dan penanganan diskriminasi berbasis agama di tingkat daerah, serta mendorong peran aktif seluruh perangkat pemerintahan di daerah untuk membangun toleransi, perjumpaan lintas identitas, dan inklusi sosial sejak dini di tengah-tengah kemajemukan," ujarnya.

Sebelumnya, penyelidikan terhadap perkara dugaan perundungan terhadap korban KB masih terus berlanjut.

Pada Rabu (28/5/2025) lalu, tim dari Polres Inhu berada di SD tempat korban belajar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) di sekolah tersebut, yaitu Sutarno.

"Maaf masih pemeriksaan saksi di SD," ungkap Sutarno ketika dikonfirmasi TribunPekanbaru.com.

Meski begitu, Sutarno tidak menyebutkan jumlah saksi yang diperiksa di SD tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dugaan Bullying Siswa SD oleh Kakak Kelas di Inhu, Polres Turun ke Sekolah untuk Pemeriksaan Saksi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunPekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved