Berita Viral
Kronologi Perundungan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat, Dipicu Foto dengan Siswi Jurusan Lain
Siswa SMKN 1 Cikarang Barat, Bekasi alami patah rahang akibat perundungan brutal oleh kakak kelas. Dipicu foto dengan siswi beda jurusan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial AAI (16) menjadi korban perundungan kakak kelas pada Selasa (2/9/2025) siang.
Sekolah yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No.1, Gandasari, Cikarang Barat didirikan pada 1986 dan saat itu masih menggunakan nama Sekolah Teknik Menengah Negeri 1 Bekasi.
Akibat perundungan yang dialaminya, korban mengalami patah rahang kiri dan trauma.
Selain itu, AAI harus menjalani operasi bedah mulut dan pemasangan alat pen di rumah sakit.
Hingga kini korban belum dapat makan normal dan hanya mengonsumsi susu melalui selang hidung.
Perundungan adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap individu lain dengan tujuan menyakiti, mengintimidasi, atau merendahkan yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, sosial, maupun digital.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada Kamis (4/9/2025).
Polisi telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari 1 dewasa dan 4 anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang seluruhnya siswa SMKN 1 Cikarang Barat.
Ayah korban, Indra Prahasta (41), menjelaskan anaknya dipanggil kakak kelas saat jam istirahat sekolah.
Korban dibawa ke lapangan di belakang gedung sekolah.
Di sana, korban dipaksa jongkok dengan wajah menatap ke langit.
Baca juga: Kok Bisa Kakak-Adik Kompak Bobol Sekolah di Bekasi? Uang Rp25 Juta Habis Buat Foya-foya
"Mereka berjejer ada sekitar 13 orang yang mukulin anak saya satu per satu. Satu orang bisa mukul sampai delapan kali. Setelah selesai, bergeser, lalu giliran lain," paparnya, Jumat (19/9/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.
Motif perundungan yakni korban berfoto dengan siswi dari jurusan lain.
Dalam peraturan kakak kelas, siswa dilarang berkomunikasi dengan siswi yang berbeda jurusan.
Selain dipukul, korban diintimidasi agar tak melapor ke orang tua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.