Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota Ormas dalam Sorotan: di Jambi Bunuh Anggota Polisi, di Medan Bacok Jaksa

Di Jambi, anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra tewas dibunuh Nopri Ardi (38). Pelaku adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).

|
Editor: Erik S
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PEMBUNUHAN - Anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra tewas dibunuh Nopri Ardi (38). Pelaku adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Dua aparat hukum di Jambi dan Sumatra Utara menjadi korban kekerasan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Di Jambi, anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra tewas dibunuh Nopri Ardi (38). Pelaku adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).

Nopri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Alpa Patria, Anggota Ormas Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Pembunuhan  itu dilakukan di kediaman korban di perumahan Griya Golf Garden, RT 26 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, aksi pembunuhan baru diketahui pada Selasa 20 Mei 2025. 

Kala itu, saksi seorang kurir paket datang ke rumah korban yang rencananya hendak mengantarkan paket.

“Memanggil namun tidak ada jawaban, lalu mencium aroma bau busuk dari dalam rumah,” kata Krisno, Senin (26/5/2025).

Dia menjelaskan , saksi yang merasa curiga lantas melihat seorang mayat laki-laki membusuk tergeletak dilantai. 

Ditemukan sekitar pukul 13:00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan. 

Jenazah tersebut merupakan Aipda Hendra anggota Polres Muaro Jambi.

Berselang 24 jam, tim gabungan mengamankan Nopri Ardi beserta barang bukti termasuk barbel yang digunakan pelaku membunuh korban.

“Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati karena korban tidak mau membayar hutangnya kepada pelaku saat ditagih,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Saya Kapolda Jambi turut berempati, berbelasungkawa karena meninggalnya salah satu anggota kami,” jelasnya.

Kesal ditagih utang

Motif penganiayaan ini yakni pelaku kesal saat korban menagih utang senilai Rp150.000 kepadanya.

"Jadi, hanya perkara uang Rp150.000. Yang punya utang itu si pelaku. Dia kesal ditagih-tagih terus," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung, pada Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Tangsel Berstatus Hak Pakai BMKG

Saat kejadian, pelaku merasa kesal, kemudian terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hendra belum memaparkan secara perinci bagaimana pelaku melakukan penganiayaan tersebut.

"Intinya pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Hendra.

Jaksa dibacok di Medan

Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sumatra Utara bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.

Ada 3 orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila yang menjabat sebagai wakil komando inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang.

Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.

Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian.

Baca juga: Kronologi Anggota Ormas Bunuh Polisi di Jambi Gegara Utang, Pukul Korban Pakai Barbel

Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak.

Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.

Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus.

Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.

"Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak,"kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

"Burung tidak ditentukan, yang bagus. Seminggu lalu,"sambungnya.

Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan Jhon Wesli Sinaga.

Baca juga: Kata Istana Soal Jaksa Dibacok OTK di Deli Serdang

Ada beberapa perkara yang Alpa disebut-sebut ditangani Jhon mulai dari penganiayaan dan perusakan.

Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp60 juta, 40 juta dan Rp30 juta secara tunai.

Namun yang terakhir kali, sepekan sebelum jaksa dibacok pada 24 Mei kemarin, Alpa dimintai burung peliharaan.

Sehingga Alpa kesal hingga akhirnya menyuruh tersangka Surya Darma dan Mardiansyah untuk membacok 2 korban.

"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal."

Kejari bantah ada permintaan burung

Kejaksaan Negeri Deli serdang membantah adanya permintaan uang tersebut.

"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Mengada-ngada,"kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangan tertulisnya.

Boy menyebut, berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara Alpa Patria yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan tersangka Alpa.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang disebut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. 

"Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga."

Baca juga: Pangdam I/BB Apresiasi Polda Sumut Tangkap Cepat Pelaku Pembacokan Jaksa

Sebelumnya, dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat berada di ladang kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Kedua korban yakni Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat, staf tata usaha Kejaksaan Deli Serdang.

Selama ini Jhon Wesli Sinaga sebagai seorang Jaksa senior di Kejari Deli Serdang sedangkan rekannya Acensio merupakan seorang pengawal tahanan. 

Kedua korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.

Kejadian pembacokan ini terjadi pada sekira pukul 13.30 WIB, saat korban Jhon Wesli sedang memanen sawit di ladangnya.

Ketika berada lokasi, dua orang dengan menggunakan sepeda motor langsung menyerang kedua korban.

Pelaku tak diketahui namanya mengeluarkan senjata tajam jenis parang untuk menyerang korban.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di lengannya.

Karena kondisi luka yang cukup parah keduanya terakhir dirawat di RS Columbia Medan.

Pada saat penanganan pertama, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua korban sempat dilarikan ke RSUD Amri Tambunan di Lubuk Pakam, lalu dirujuk ke RS Columbia Asia.

Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini.

"Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari Personel Kejari Deli Serdang," kata Yos

 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polisi Jambi Dibunuh di Rumahnya, Pelaku Anggota Ormas Terancam 15 Tahun Penjara

dan

Dugaan Pemicu Anggota Ormas Bacok Jaksa Kejari, Kesal Dimintai Uang Rp 130 Juta Urus Perkara

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved