Senin, 29 September 2025

Pembunuh Pemuda di Cilincing Jakut Sempat Ditampung Temannya Saat Kabur ke Bengkulu

Pelaku berinisial AS alias C (26) diketahui ditampung oleh seorang temannya sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
PELAKU PEMBUNUHAN - Pelaku pembunuhan pemuda berinisial MY (19) di Cilincing, Jakarta Utara, sempat bersembunyi di Bengkulu setelah melakukan aksinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku pembunuhan pemuda berinisial MY (19) di Cilincing, Jakarta Utara, sempat bersembunyi di Bengkulu setelah melakukan aksinya. 

Pelaku berinisial AS alias C (26) diketahui ditampung oleh seorang temannya sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan pelaku kabur usai menganiaya korban dengan senjata tajam, 28 Agustus 2025 lalu. 

Baca juga: Hasil Autopsi Kasus Pembunuhan di Cilincing Jakut, Paru-Paru Korban Kempes Akibat Tusukan 30 Cm

Pelarian itu berakhir ketika tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu berhasil menangkapnya pada 17 September 2025.

"Pelaku ditampung sama temannya di sana, dicarikan semacam kos-kosan. Temannya sudah kita interogasi, cuma dia mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Erick, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menambahkan, pelaku sempat membuang senjata tajam yang dipakainya di sekitar lokasi kejadian sebelum melarikan diri. Namun barang bukti berhasil ditemukan polisi.

Seperti diketahui, korban MY meninggal setelah ditusuk sekali oleh pelaku dengan senjata tajam sepanjang 30 sentimeter. 

Luka tusuk itu menembus rongga dada dan membuat paru-paru korban kempes.

Ia menjelaskan, luka tersebut hanya terjadi sekali namun cukup mematikan karena ditusukkan dengan senjata tajam sepanjang 30 sentimeter.

Baca juga: Tanggapi Tanggul Beton di Cilincing, Menteri LH: Saya yang Teken SK, Sudah Dikaji Berkali-kali

"Penusukan terjadi sekali menembus lurus karena posisinya miring, karena dari sajamnya panjang 30 sentimeter,” jelasnya.

Buntut dari perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan