Kata Istana Soal Jaksa Dibacok OTK di Deli Serdang
Hasan mengaku belum mengetahui detil mengenai peristiwa tersebut, apakah pembacokan tersebut terkait tugasnya sebagai jaksa atau bukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa para Jaksa sudah bisa meminta bantuan kepada Kepolisian atau TNI untuk perlindungan saat melaksanakan tugas.
Hal itu disampaikan Hasan merespon kasus seorang Jaksa dan stafnya di Sumatera Utara yang dibacok orang tidak dikenal (OTK).
"Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri," kata Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Senin, (26/5/2025).
Meskipun demikian Hasan mengaku belum mengetahui detil mengenai peristiwa tersebut, apakah pembacokan tersebut terkait tugasnya sebagai jaksa atau bukan.
Dalam kesempatan tersebut Hasan juga menjelaskan mengenai mekanisme perlindungan Jaksa oleh personel TNI dan Polri. Dalam MoU antar lembaga, perlindungan diberikan setelah Jaksa mengajukan permohonan kepada TNI dan Polri.
"Ada MoU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MoU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personil mereka untuk melakukan pengamanan," katanya.
Baca juga: Pangdam I/BB Apresiasi Polda Sumut Tangkap Cepat Pelaku Pembacokan Jaksa
Hasan kemudian menjelaskan mengenai Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Perpres yang dikeluarkan minggu lalu itu kata Hasan merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugasnya terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar.
"Kasus kejahatan besar atau kasus korupsi yang besar. Tentu menghadapi berbagai macam hal termasuk marah bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap Jaksa," katanya.
Menurut Hasan ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa dan Kejaksaan dalam Perpres tersebut.
Untuk perlindungan pribadi seperti keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam mara bahaya diserahkan kepada Kepolisian. Sementara untuk institusi Kejaksaan, kantor Kejaksaannya serta personal Jaksa diserahkan kepada TNI.
"Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap Jaksa dan Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya seorang jaksa di Sumatera Utara dan stafnya dibacok orang tidak dikenal (OTK).
Korban yang bernama Jhon Wesly Sinaga (53) merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Sementara korban lainnya bernama Acensio Silvanov Hutabarat (25), staf Kejari Deli Serdang.
Keduanya dibacok saat berada di kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu (24/5/2025).
Sosok Terduga Maling yang Tewas Digebuki di Deli Serdang, Warga Kompak Tutup Mulut |
![]() |
---|
Sering Kepergok, Terduga Maling di Deli Serdang Tewas, Polisi Sulit Cari Saksi: Warga Tertutup Semua |
![]() |
---|
Guru Honorer Mariasih Tinggal di Gubuk Reyot, Malah Berujung Minta Maaf usai Viral, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Istana Jawab Permintaan Hotman Paris soal Gelar Perkara dan Izin Bertemu Presiden Prabowo 10 Menit |
![]() |
---|
Istana Sebut Sudah Inisiatif Usut Kematian Pengunjuk Rasa Bahkan Sebelum Disinggung PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.