Minggu, 5 Oktober 2025

Hasil Autopsi Kasus Pembunuhan di Cilincing Jakut, Paru-Paru Korban Kempes Akibat Tusukan 30 Cm

Pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat luka tusukan senjata tajam (sajam) yang menembus bagian vital tubuhnya.

Editor: Erik S
NST
TEWAS DITUSUK- pemuda berinisial MY (19) yang ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. korban meninggal akibat luka tusukan senjata tajam (sajam) yang menembus bagian vital tubuhnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan pemuda berinisial MY (19) yang ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) pada 28 Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat luka tusukan senjata tajam (sajam) yang menembus bagian vital tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan korban mengalami luka tusuk di punggung kiri yang menembus ke rongga dada. Luka itu menyebabkan kedua paru-paru korban kempes.

Baca juga: Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

"Jadi dari pemeriksaan hasil autopsi terhadap korban, didapati luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri yang kemudian menembus ke rongga dada, mengakibatkan kedua paru-paru korban kempes," ungkap Onkoseno, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

"Akibatnya tidak mendapat suplai oksigen maupun aliran darah dan ini yang membuat korban meninggal," jelasnya.

Ia menjelaskan, luka tersebut hanya terjadi sekali namun cukup mematikan karena ditusukkan dengan senjata tajam sepanjang 30 sentimeter.

"Penusukan terjadi sekali menembus lurus karena posisinya miring, karena dari sajamnya panjang 30 sentimeter,” jelasnya.

Korban tidak sempat melawan lantaran tusukan langsung mengenai bagian vital. 

Polisi juga menyebut jika warga sekitar tidak mengetahui kejadian tersebut karena berlangsung cepat.

Sementara itu, pelaku berinisial AS alias C (26) yang merupakan mantan kekasih pacar korban ditangkap polisi di Bengkulu setelah sempat melarikan diri. 

Baca juga: Candra Tewas Bukan Dibunuh Teman, 2 Pelaku Ternyata Baru Dikenal Korban, Motif Pembunuhan Terungkap

Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved