Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Brigadir AK Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Dipecat dari Polri, Nenek Korban: Sesuai Harapan

Keluarga korban puas Polda Jateng memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Keluarga korban puas Brigadir AK dipecat dari Polri. 

Menurutnya, Brigadir AK belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. 

Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengujian di pengadilan.

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.

Meski begitu, Harir menyatakan pihaknya meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.

"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," tuturnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hasil Sidang Kode Etik Polri: Brigadir Ade Kurniawan Dipecat.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved