Polisi Bunuh Anak Bayinya
Brigadir AK Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Dipecat dari Polri, Nenek Korban: Sesuai Harapan
Keluarga korban puas Polda Jateng memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik.
Menurutnya, Brigadir AK belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengujian di pengadilan.
"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.
Meski begitu, Harir menyatakan pihaknya meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.
"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hasil Sidang Kode Etik Polri: Brigadir Ade Kurniawan Dipecat.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.