Polisi Bunuh Anak Bayinya
Brigadir AK Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Dipecat dari Polri, Nenek Korban: Sesuai Harapan
Keluarga korban puas Polda Jateng memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik.
Kasus ini masih diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Kami putuskan Brigadir AK di-PTDH dan patsus selama 15 hari," ucap Artanto.
Lebih lanjut, Artanto menyebut majelis sidang kode etik memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan apakah AK akan menerima keputusan tersebut atau sebaliknya.
"Hasil sidang PTDH, tapi Brigadir AK ingin pikir-pikir dulu untuk lakukan banding," jelasnya.
Brigadir AK Bakal Ajukan Banding
Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.
Harir menyebut, kliennya menolak dipecat karena masih ingin menjadi anggota Polri.
"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Moh Harir di Mapolda Jateng, Kamis.
Moh Harir tak sendiri, dirinya dibantu oleh tiga pengacara lainnya untuk membela Brigadir AK .
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Harir membeberkan, alasan lainnya mengajukan banding ialah pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.
"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkapnya.
Dalam mengajukan banding, jelas Harir, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Brigadir AK.
"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.
Lebih lanjut, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir AK melakukan dugaan pembunuhan.
Sebaliknya, ia menyatakan kasus dugaan pembunuhan ini masih perlu diuji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.