Polisi Bunuh Anak Bayinya
Brigadir AK Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Dipecat dari Polri, Nenek Korban: Sesuai Harapan
Keluarga korban puas Polda Jateng memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).
Brigadir AK yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.
Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela.
Di antaranya melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.
Pada waktu itu, Brigadir AK belum bercerai dengan istri sahnya.
Kemudian dari Bulan November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir AK hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP hingga memiliki anak berinisial AN (korban pembunuhan).
Pelanggar Brigadir AK diduga pula melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur berinisial AN yang perkaranya sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jateng.
Respons Keluarga Korban
Keputusan sidang tersebut disambut baik oleh keluarga korban.
Nenek korban yang bernama Siti Nurmala mengaku puas Brigadir AK telah dipecat dari Polri.
Baca juga: Brigadir AK Dipecat dari Polri, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ajukan Banding
"Alhamdulillah, sesuai harapan," ucapnya kepada Tribun Jateng, Kamis.
Sementara itu, DJP selaku ibu korban enggan memberikan tanggapan soal putusan tersebut.
"Tidak ada," tutur Dina sembari meninggalkan ruang persidangan.
Adapun Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, Brigadir AK disebut melakukan perbuatan tercela karena telah menjalin hubungan pernikahan di luar resmi kedinasan terhadap wanita lain sehingga memiliki anak.
Kemudian, AK diduga melakukan tindakan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.