Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Berkas dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Dilimpahkan ke Oditurat Militer
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana jurnalis Juwita diagendakan pada hari ini, Selasa (8/5/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Detasemen Kepolisian (Denpom) Lanal Banjarmasin dikabarkan akan melimpahkan kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan itu diagendakan pada hari ini, Selasa (8/4/2025).
TNI AL juga akan menggelar konferensi pers penyerahan tersangka dan alat bukti kasus yang menyeret anggota TNI AL Balikpapan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri juga membenarkan pelimpahan kasus tersebut dari pemberitahuan dan undangan yang diterima tim kuasa hukum dan keluarga korban Juwita.
“Benar ada pemberitahuan penyerahan tersangka dan alat bukti pembunuhan jurnalis Juwita hari ini Selasa 8 April 2025 di Mako Lanal Banjarmasin,” kata M Pazri, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Sebelumnya, penyidik polisi militer telah menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Juwita dengan menghadirkan terduga pelaku di Jalan Trans, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada Sabtu (5/4/2025) siang.
Ada 33 adegan yang diperagakan tersangka Jumran pada saat reka ulang ia menghabisi nyawa korban Juwita di dalam mobil.
Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk kakak kandung korban beserta kakak iparnya dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
Jumran Rencanakan Pembunuhan dari Sebulan Lalu
Pazri mengungkapkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut dari satu bulan yang lalu.
Pazri mengatakan, Jumran menyusun rencana pembunuhan itu dengan sistematis.
“Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih."
Baca juga: Terungkap Rencana Pembunuhan Jurnalis Juwita, Pelaku Rencanakan dari Sebulan Lalu & Beri Uang Duka
"Sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025), dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Dari proses rekonstruksi yang dilakukan sebelumnya, pelaku diduga melakukan pembunuhan itu secara sadar, terencana, dan rapi.
Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa tindakan mencurigakan tersangka saat rekonstruksi.
Dari penggunaan sarung tangan, pembelian air untuk menghilangkan sidik jari, hingga penempatan jenazah korban agar seolah-olah mengalami kecelakaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.