Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Terungkap Rencana Pembunuhan Jurnalis Juwita, Pelaku Rencanakan dari Sebulan Lalu & Beri Uang Duka
Dari proses rekonstruksi yang dilakukan sebelumnya, pelaku diduga melakukan pembunuhan itu secara sadar, terencana, dan rapi.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum jurnalis di Banjarbaru Juwita, yakni Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa tersangka oknum TNI AL, Jumran, telah merencanakan pembunuhan tersebut dari satu bulan yang lalu.
Pazri mengatakan, Jumran menyusun rencana pembunuhan itu dengan sistematis.
“Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih."
"Sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025), dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Dari proses rekonstruksi yang dilakukan sebelumnya, pelaku diduga melakukan pembunuhan itu secara sadar, terencana, dan rapi.
Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa tindakan mencurigakan tersangka saat rekonstruksi.
Dari penggunaan sarung tangan, pembelian air untuk menghilangkan sidik jari, hingga penempatan jenazah korban agar seolah-olah mengalami kecelakaan.
Atas hal tersebut, Pazri menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku yang pantas adalah hukuman mati.
“Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegasnya.
Pelaku Sempat Kirim Uang Duka
Kuasa hukum keluarga Juwita, Mbareb Slamet Pambudi, menyebutkan bahwa tersangka dan ibunya sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban setelah kematian sang jurnalis.
“Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” ungkap Slamet kepada wartawan, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Baca juga: HP Oknum TNI AL yang Jadi Tersangka Pembunuhan Juwita Belum Disita, Isi Percakapan Bisa Jadi Kunci
Adapun, total uang yang dikirim berjumlah Rp2 juta, masing-masing Rp1 juta dari tersangka dan Rp1 juta dari orang tua tersangka.
Dana tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya."
"Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.