Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Berkas dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Dilimpahkan ke Oditurat Militer
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana jurnalis Juwita diagendakan pada hari ini, Selasa (8/5/2025).
Atas hal tersebut, Pazri menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku yang pantas adalah hukuman mati.
“Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegasnya.
Pelaku Bunuh Juwita Pakai Tali Sabuk Pengaman
Dari adegan rekonstruksi, diketahui pelaku menghabisi Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher menggunakan tali sabuk pengaman. Ia melakukannya seorang diri.
Jumran mengeksekusi Juwita di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu minimarket modern di Cempaka.
Setelah korban tak bernyawa, Jumran turun dari mobil dan memberhentikan warga yang sedang melintas menggunakan kendaraan untuk mengambil motor korban yang ada di toko tersebut.
Kemudian, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban dan mendorong sepeda motor itu seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.
Jumran lalu menghancurkan ponsel milik Juwita dan mengeluarkan korban dari dalam mobil untuk ditempatkan di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.
Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.
Kuasa hukum Juwita yang lain, Dedi Sugianto, mengatakan ada saksi mata yang melihat tersangka Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil.
Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.
"Saksi kemudian melihat ada mobil dan korban," jelasnya, Sabtu (5/4/2025), dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Terkait motif pelaku, Dedi menyebut, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu.
"Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan."
"Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh," pungkasnya.
Pelaku Sempat Rudapaksa Korban 2 Kali
Sebelumnya, Pazri menyampaikan informasi dari keluarga Juwita, oknum TNI AL itu sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.