Jumat, 3 Oktober 2025

Modus 2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah Rp4,75 M di Sumut: Buat Pengaduan Fiktif Korupsi Dana BOSP

Kompol Ramli dan Brigadir BSP dipecat atau PTDH usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatra Utara senilai Rp 4,7 Miliar.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
PERAS KEPALA SEKOLAH - Mantan penjabat sementara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 kepala sekolah. 

Selain itu, Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut.

"Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” ucapnya.

Sahroni menduga uang miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati kedua oknum polisi tersebut saja. 

“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pil Pahit Kompol Ramli Sembiring, Tak Jadi Pensiun dan Kini Dipecat setelah Terbukti Meras 12 Kepsek

dan

BARU Pemerasan Kepsek Rp 4,75 Miliar, Dua Oknum Polda Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved