Jumat, 3 Oktober 2025

Modus 2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah Rp4,75 M di Sumut: Buat Pengaduan Fiktif Korupsi Dana BOSP

Kompol Ramli dan Brigadir BSP dipecat atau PTDH usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatra Utara senilai Rp 4,7 Miliar.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
PERAS KEPALA SEKOLAH - Mantan penjabat sementara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 kepala sekolah. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap modus pemerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik. 

Baca juga: 2 Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 12 Kepsek Rp 4,75 Miliar, Terungkap Modusnya

Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.

"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.

Kemudian, Brigadir BSP memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek.

Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir BSP, Kompol Ramli (RS).

Apabila para kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.

Baca juga: Kakortas Tipikor Polri: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Ditindaklanjuti Setelah Lebaran

Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir BSP telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kespek SMKN sebesar Rp 437.176.000.

Kemudian, Brigadir BSP menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp 4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS).

"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.

Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap 2 oknum polisi pelaku pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut.

“Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," kata dia dalam keterangannya Rabu (19/3/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved