Jumat, 3 Oktober 2025

Modus 2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah Rp4,75 M di Sumut: Buat Pengaduan Fiktif Korupsi Dana BOSP

Kompol Ramli dan Brigadir BSP dipecat atau PTDH usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatra Utara senilai Rp 4,7 Miliar.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
PERAS KEPALA SEKOLAH - Mantan penjabat sementara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 kepala sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan penjabat sementara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 kepala sekolah.

Selain Kompol Ramli, Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut juga jadi tersangka.

Terkait kasus tersebut, Kompol Ramli Sembiring telah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH.

Baca juga: Polri: Tidak Boleh Ada Oknum Menggunakan Nama Ormas untuk Melakukan Pemerasan dan Pungutan Liar

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatra Utara senilai Rp 4,7 Miliar.

Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.

Kombes Bambang Tertianto mengatakan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding usai dipecat.

"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).

Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.

"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun."

Polda Sumut menerangkan, terkait pemerasan Kepsek baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk personel lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Bantahan Kapolres Lombok Utara soal Adanya Pemerasan di Kasus Perusakan Polsek Kayangan

"Untuk personel lainnya pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa di sini."

Modus tersangka

 

Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, peristiwa pemerasan belasan kepsek ini terjadi pada 2024.

Tersangka memaksa kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved