Modus 2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah Rp4,75 M di Sumut: Buat Pengaduan Fiktif Korupsi Dana BOSP
Kompol Ramli dan Brigadir BSP dipecat atau PTDH usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatra Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan penjabat sementara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 kepala sekolah.
Selain Kompol Ramli, Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut juga jadi tersangka.
Terkait kasus tersebut, Kompol Ramli Sembiring telah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH.
Baca juga: Polri: Tidak Boleh Ada Oknum Menggunakan Nama Ormas untuk Melakukan Pemerasan dan Pungutan Liar
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatra Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.
Kombes Bambang Tertianto mengatakan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding usai dipecat.
"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun."
Polda Sumut menerangkan, terkait pemerasan Kepsek baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk personel lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Bantahan Kapolres Lombok Utara soal Adanya Pemerasan di Kasus Perusakan Polsek Kayangan
"Untuk personel lainnya pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa di sini."
Modus tersangka
Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, peristiwa pemerasan belasan kepsek ini terjadi pada 2024.
Tersangka memaksa kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sumber: Tribun Medan
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.