Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Konsumen Tetap Beli BBM di SPBU Pertamina Meski Diduga Dioplos: Apatis, yang Penting Tak Antre

Erwin Khusnul, seorang pengendara sepeda motor, tetap membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja
SPBU Erwin Khusnul, seorang pengendara sepeda motor, tetap membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina. Erwin merupakan salah satu konsumen yang mengisi BBM di SPBU 44.505.06, Asmara, Jalan Ahmad Yani, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (26/2/2025). 

Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut. 

"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.

Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun. 

Baca juga: Gelar RDPU Soal Isu BBM, Komisi XII: Penambahan Zat Aditif Tak Mengubah Oktan, Tidak Ada RON Oplosan

Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping. 

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Korupsi Pertamina Bikin Resah Warga Ungaran, Konsumen Kini Semakin Ragu Kualitas BBM Pelat Merah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved