Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Konsumen Tetap Beli BBM di SPBU Pertamina Meski Diduga Dioplos: Apatis, yang Penting Tak Antre

Erwin Khusnul, seorang pengendara sepeda motor, tetap membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja
SPBU Erwin Khusnul, seorang pengendara sepeda motor, tetap membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina. Erwin merupakan salah satu konsumen yang mengisi BBM di SPBU 44.505.06, Asmara, Jalan Ahmad Yani, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Erwin Khusnul, seorang pengendara sepeda motor, tetap membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.

Erwin merupakan salah satu konsumen yang mengisi BBM di SPBU 44.505.06, Asmara, Jalan Ahmad Yani, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Minta Masyarakat Tak Khawatir Beli Pertamax, Kejagung: BBM Oplosan Sudah Habis 

Meskipun beredar kabar soal pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, namun, dia tetap membeli BBM di tempat biasa dia membelinya.

Dia mengaku sudah apatis terhadap perilaku pejabat di Indonesia.

“Kemungkinan sudah apatis, sehingga berpikirnya sama-sama beli BBM, pilih yang tidak ada antrean panjang. Saya sejak dahulu konsisten membeli jenis Pertalite dan soal korupsi itu tidak berpengaruh terhadap saya,” kata dia pada Rabu (26/2/2025).

Hanya saja, dia merasa khawatir jika membeli Pertalite. Sebab, bisa saja kandungan Pertalite bukan RON 90.

“Kepikiran sedikit, jangan-jangan Pertalite juga kandungan Ron-nya bukan 90, tapi lebih rendah,” tambahnya.

Dia merasa konsumsi BBM lebih cepat habis belakangan ini.

“Konsumsi BBM juga akhir-akhir lebih cepat habis,” kata dia.

Baca juga: Posko Pengaduan LBH Jakarta: Cara Lapor Jika Terdampak Pengoplosan BBM

Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka

Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun. 

Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya. 

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025). 

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved