Kasus Korupsi Minyak Mentah
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron
Empat mobil disita dari rumah di Bekasi, diduga milik jaringan Riza Chalid. Kejagung mulai buka jalur TPPU.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali menyita empat mobil mewah dari pihak yang terafiliasi dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/8/2025), sebagai bagian dari pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Barang yang didapat ini ada empat unit mobil kendaraan. Satu unit BMW tipe 528 warna putih, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.
Mobil-mobil tersebut bukan atas nama Riza Chalid langsung, melainkan diduga milik pihak yang memiliki hubungan bisnis dengannya.
“Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga mengejar aset-aset lain,” tegas Anang.
TPPU Mengintai, Aset Riza Chalid Dikejar
Kejagung menyatakan potensi penerapan pasal TPPU terhadap Riza Chalid sangat terbuka.
“Predikat awalnya korupsi, nanti dalam perkembangannya bisa berkembang. Bergantung hasil kajian penyidik,” ujar Anang.
Baca juga: Sosok Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 2,4 Miliar
Penyitaan ini menambah daftar aset yang telah disita dari jaringan Riza Chalid.
Sebelumnya, lima mobil mewah lain telah diamankan, termasuk Mercy S500 Maybach, Mini Cooper, dan Toyota Alphard. Total sembilan mobil kini berada di tangan penyidik.
Selain kendaraan, Kejagung juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS, serta tangki minyak dan lahan milik PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang dikendalikan Riza Chalid.
18 Tersangka Skandal Minyak Mentah Rp285 Triliun: Saudagar Minyak Buron
Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid bersama 17 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Penetapan dilakukan pada 10 Juli 2025, menyusul temuan kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan dan kerugian perekonomian negara.
Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Navigator Katulistiwa, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam skema pengadaan dan distribusi minyak mentah secara tidak transparan. Menurut

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers saat itu.
Namun, saat pengumuman status tersangka, Riza Chalid diketahui telah berada di luar negeri. Ia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2025. Dugaan awal menyebut ia berada di Singapura, namun kemudian dikonfirmasi bahwa ia menetap di Kuala Lumpur, bahkan disebut memiliki hubungan dengan Kesultanan Johor.
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejaksaan Agung menyatakan akan menetapkan Riza Chalid sebagai buronan (DPO) dan tengah memproses penerbitan red notice Interpol untuk memperluas pencarian internasional.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank
Riza Chalid
Kasus Korupsi Minyak Mentah
raja minyak
korupsi Pertamina
Kejagung
Mafia migas
Pertamina
Muhammad Kerry Andrianto Riza
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Menteri Imipas Benarkan Buronan Riza Chalid di Malaysia, Red Notice Tunggu Kejagung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.