Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologi Razia Pelat Aceh di Sumut dan Respons Bobby Nasution-Muzakir Manaf

Razia pelat Aceh di Sumut viral usai Bobby hentikan truk BL. Kebijakan plat BK menuai kritik dan respons tegas dari Gubernur Aceh.

Editor: Glery Lazuardi
(ISTIMEWA)
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat melihat satu unit truk berpelat Aceh yang dihentikan di Jalan Lintas Provinsi Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (27/9/2025). (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM - Razia pelat nomor Aceh (BL) di Sumatera Utara memicu kontroversi setelah Gubernur Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL di Kabupaten Langkat dan meminta agar kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut menggunakan pelat daerah setempat.

Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, memunculkan kritik dari berbagai pihak yang menilai razia itu tidak memiliki dasar hukum kuat.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan berpelat resmi dari daerah mana pun di Indonesia berhak melintas dan beroperasi di seluruh wilayah NKRI.

Kronologi

Kejadian di Lapangan (Beberapa Hari Sebelum 29 September 2025)

Bobby Nasution bersama jajarannya melakukan pengecekan jalan amblas di arah Tangkahan, Kabupaten Langkat. Tiga truk diberhentikan karena muatan berlebih. Salah satu truk berpelat BL (Aceh).

Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, meminta sopir mengganti pelat ke BK karena perusahaan beroperasi di Sumut.

Bobby menegaskan bahwa ini bukan razia, melainkan sosialisasi terkait pajak kendaraan perusahaan.

Video Viral dan Reaksi Publik (29 September 2025)

Video penyetopan truk berpelat Aceh viral di akun Instagram @medancyber_official. Bobby mengunggah klarifikasi di akun Instagram @bobbynst, menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan PAD Sumut.

Bobby menunjukkan video gubernur lain (Jawa Barat, Riau, Kalimantan) yang menerapkan kebijakan serupa.

Klarifikasi Bobby Nasution

Bobby menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan razia, melainkan sosialisasi.

Ia menjelaskan bahwa banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut tetapi menggunakan pelat luar daerah, sehingga pajaknya tidak masuk ke Sumut.

Kebijakan ini akan diterapkan mulai 2026 dan menyasar kendaraan perusahaan yang berdomisili di Sumut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved