Aktivis Mahasiswa UNY Ditangkap Diduga Tanpa Surat Penangkapan, Dijerat Pasal Berlapis
Aktivis UNY Perdana Arie ditangkap tanpa surat resmi. BARA ADIL sebut ada kekerasan dan pelanggaran prosedur KUHAP.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang aktivis mahasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) disebut ditangkap aparat kepolisian. Aktivis mahasiswa itu berama Perdana Arie.
Informasi penangkapan disampaikan Tim Hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Atqo Darmawan Aji.
Menurut dia, upaya penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur KUHAP.
Saat ini kondisi Arie baik-baik saja.
Namun, ada tindak kekerasan yang dialami Arie saat proses penangkapan.
“Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, tapi ada tindakan yang di luar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara,” katanya, Selasa (30/09/2025).
Pihaknya pun mendesak Polda DIY untuk membeberkan fakta terkait dengan penangkapan Arie.
Usai penahanan pun tidak ada pemberitahuan kepada keluarga. Pemberitahuan kepada keluarga Arie dirasa terlambat.
Saat pemeriksaan, Arie didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Polda DIY.
Penunjukan penasihat hukum juga tidak dikomunikasikan kepada keluarga.
“Tidak ada komunikasi juga dari Polda ke keluarga, sehingga pencabutan kuasa baru dimasukkan kemarin Senin (29/09/2025). Per Senin kemarin sudah didampingi oleh tim BARA ADIL,” terangnya.
“Kami baru mendampingi di pertengahan. Jadi kami belum tahu sudah berapa BAP. Kemarin Senin BAP tambahan sudah didampingi oleh BARA ADIL. Kami coba mengomunikasikan lagi kira-kira di BAP sebelumnya itu informasinya apa saja, itu masih kami gali,” lanjutnya.
Ia menambahkan dugaan pasal yang disangkakan pada Arie adalah Pasal 170 atau Pasal 187 atau Pasal 406 KUHP.
Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.
Sumber: Tribun Jogja
Di Balik Lembaran Kain Jumputan Dea Modis: Lakoni Proses Tradisional dan Terapkan Zero Waste |
![]() |
---|
Kiprah Tuliswati Bangun UMKM Dea Modis, Gerakkan Perempuan Tahunan Lewat Kain Jumputan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Kota Yogyakarta Hari Ini, 29 September 2025: Hujan Ringan Siang hingga Sore |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 29 September 2025: Keberangkatan dari Stasiun Palur dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Istri Arya Daru Buka Suara: Saya dan Suami Bersahabat Sejak SD, Dia Tak Pernah 'Neko-neko' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.