Senin, 6 Oktober 2025

Aktivis Mahasiswa UNY Ditangkap Diduga Tanpa Surat Penangkapan, Dijerat Pasal Berlapis

Aktivis UNY Perdana Arie ditangkap tanpa surat resmi. BARA ADIL sebut ada kekerasan dan pelanggaran prosedur KUHAP.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Jabar
GARIS POLISI- Penangkapan aktivis mahasiswa UNY Perdana Arie menuai sorotan. BARA ADIL sebut ada kekerasan dan prosedur hukum yang dilanggar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang aktivis mahasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) disebut ditangkap aparat kepolisian. Aktivis mahasiswa itu berama Perdana Arie. 

Informasi penangkapan disampaikan Tim Hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Atqo Darmawan Aji.

Menurut dia, upaya penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur KUHAP.

Saat ini kondisi Arie baik-baik saja.

Namun, ada tindak kekerasan yang dialami Arie saat proses penangkapan.

“Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, tapi ada tindakan yang di luar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara,” katanya, Selasa (30/09/2025).

Pihaknya pun mendesak Polda DIY untuk membeberkan fakta terkait dengan penangkapan Arie.

Usai penahanan pun tidak ada pemberitahuan kepada keluarga. Pemberitahuan kepada keluarga Arie dirasa terlambat.

Saat pemeriksaan, Arie didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Polda DIY.

Penunjukan penasihat hukum juga tidak dikomunikasikan kepada keluarga.

“Tidak ada komunikasi juga dari Polda ke keluarga, sehingga pencabutan kuasa baru dimasukkan kemarin Senin (29/09/2025). Per Senin kemarin sudah didampingi oleh tim BARA ADIL,” terangnya.

“Kami baru mendampingi di pertengahan. Jadi kami belum tahu sudah berapa BAP. Kemarin Senin BAP tambahan sudah didampingi oleh BARA ADIL. Kami coba mengomunikasikan lagi kira-kira di BAP sebelumnya itu informasinya apa saja, itu masih kami gali,” lanjutnya.

Ia menambahkan dugaan pasal yang disangkakan pada Arie adalah Pasal 170 atau Pasal 187 atau Pasal 406 KUHP. 

Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved