Kasus Korupsi Minyak Mentah
Konsumen Tetap Beli BBM di SPBU Pertamina Meski Diduga Dioplos: Apatis, yang Penting Tak Antre
Erwin Khusnul, seorang pengendara sepeda motor, tetap membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Erwin Khusnul, seorang pengendara sepeda motor, tetap membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.
Erwin merupakan salah satu konsumen yang mengisi BBM di SPBU 44.505.06, Asmara, Jalan Ahmad Yani, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Minta Masyarakat Tak Khawatir Beli Pertamax, Kejagung: BBM Oplosan Sudah Habis
Meskipun beredar kabar soal pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, namun, dia tetap membeli BBM di tempat biasa dia membelinya.
Dia mengaku sudah apatis terhadap perilaku pejabat di Indonesia.
“Kemungkinan sudah apatis, sehingga berpikirnya sama-sama beli BBM, pilih yang tidak ada antrean panjang. Saya sejak dahulu konsisten membeli jenis Pertalite dan soal korupsi itu tidak berpengaruh terhadap saya,” kata dia pada Rabu (26/2/2025).
Hanya saja, dia merasa khawatir jika membeli Pertalite. Sebab, bisa saja kandungan Pertalite bukan RON 90.
“Kepikiran sedikit, jangan-jangan Pertalite juga kandungan Ron-nya bukan 90, tapi lebih rendah,” tambahnya.
Dia merasa konsumsi BBM lebih cepat habis belakangan ini.
“Konsumsi BBM juga akhir-akhir lebih cepat habis,” kata dia.
Baca juga: Posko Pengaduan LBH Jakarta: Cara Lapor Jika Terdampak Pengoplosan BBM
Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka
Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.
Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.
Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Baca juga: Gelar RDPU Soal Isu BBM, Komisi XII: Penambahan Zat Aditif Tak Mengubah Oktan, Tidak Ada RON Oplosan
Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Korupsi Pertamina Bikin Resah Warga Ungaran, Konsumen Kini Semakin Ragu Kualitas BBM Pelat Merah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.