Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Gelar RDPU Soal Isu BBM, Komisi XII: Penambahan Zat Aditif Tak Mengubah Oktan, Tidak Ada RON Oplosan

DPR RI mengadakan rapat dengan sejumlah perusahaan penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Rabu (26/2/2025). 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
ISU BBM OPLOSAN - Sejumlah anggota Komisi XII DPR RI mencecar Pertamina Patra Niaga, mengenai isu praktik oplos pertalite menjadi pertamax, dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Hal itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Dirut Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, pada Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XII DPR RI yang mengawasi bidang energi baru saja mengadakan rapat dengan sejumlah perusahaan penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Rabu (26/2/2025). 

Rapat tersebut membahas terkait isu BBM oplosan yang tengah disorot publik. 

Pihak-pihak yang hadir yakni PT Pertamina Patra Niaga, Shell Indonesia, BP-AKR, PT Vivo Energy Indonesia, hingga ExxonMobil.

Mereka memberikan penjelasan terkait distribusi dan spesifikasi BBM yang dijual di SPBU.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, kepada wartawan, mengaku memahami bagaimana penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII dengan Pertamina Patra Niaga, yang menyimpulkan bahwa penambahan zat aditif pada bahan bakar minyak (BBM) tidak bisa mengubah angka oktan (RON). 

Penambahan aditif, hanya meningkatkan kualitas BBM.  

Tak hanya Pertamina, perusahaan BBM  swasta lain seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo juga dihadirkan dalam rapat tersebut

"Komisi XII DPR RI memahami paparan Dirut PT Pertamina Patar Niaga, Presdir Mobility Shell Indonesia, Presdir PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR), Presdir PT AKR Corporindo Tbk, Dirut PT Exxonmobil Lubricant Indonesia, dan Dirut PT Vivo Energy Indonesia, terkait mekanisme penambahan zat aditif dan pewarna yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas BBM dan tidak mengubah nilai oktan (RON),” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

Bambang juga mengatakan tidak ada RON oplosan. Karena penambahan zat aditif memang tidak mengubah RON. 

"Ini sepakat semua, swasta dan pemerintah yang hadir di sini. Pengawasan melalui Lemigas juga sama, Shell, AKR, Vivo, juga diawasi Lemigas. Exxon dan Pertamina juga sama. Tidak ada perbedaan. Mudah-mudahan publik bisa tercerahkan bahwa yang dijual Pertamina adalah RON 90 Pertalite, RON 92 adalah Pertamax, dan RON 98 Pertamax Turbo,” kata Bambang.

Analoginya, imbuh Bambang, semua RON 92 pasti sama. Tinggal bagaimana memolesnya. Jangan dipersepsikan RON-nya itu jadi berbeda. 

"Penambahan zat aditif tidak dapat digolongkan sebagai pengoplosan karena tidak akan mengubah RON, hanya mengubah keunggulan saja. Patra Niaga hanya punya fasilitas blending aditif, bukan fasilitas blending mengubah RON,” kata dia. 

Dalam RDP tersebut, para anggota Komisi XII memang banyak bertanya mengenai penambahan zat aditif pada BBM. 

Aqib Ardiansyah dari Fraksi PAN, misalnya, meminta penjelasan mengenai injeksi pewarna dan penambahan zat aditif. 

Penambahan pewarna menurutnya digunakan untuk membedakan jenis produk. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved